Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sabu-sabu Rp13 Miliaran

Bisnis.com, JAKARTA - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Soekarno Hatta menggagalkan kasus upaya penyelundupan narkotika berupa kristal bening jenis Methamphetamine (sabu-sabu) sekitar Rp13 miliar.

Bisnis.com, JAKARTA - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Soekarno Hatta menggagalkan kasus upaya penyelundupan narkotika berupa kristal bening jenis Methamphetamine (sabu-sabu) sekitar Rp13 miliar.

Kasus penggagalan ini terbagi menjadi delapan pelaku dan empat barang bukti.

Kasus pertama, dilakakukan oleh dua orang laki-laki warga negara Indonesia (WNI) yakni AG (27) dan S (33), serta seorang perempuan WNI berinisial M (35), dengan barang bukti sabu-sabu seberat 678 gram yang nilainya mencapai Rp900 juta. 

Kasus kedua, seorang penumpang laki-laki WNI berinisial HS (31), dengan barang bukti 1.088 gram sabu-sabu senilai Rp1,450 miliar.

Kasus ketiga, seorang penumpang laki-laki WN Indonesia DH (33), dengan barang bukti 2.000 gram sabu-sabu yang mencapai Rp2,7 miliar. 

Kasus keempat, tiga orang WNI Malaysia LH (37), TW (34), dan LC (36) dengan barang bukti 6.160 sabu-sabu yang mencapai Rp8,3 miliar. 

“Total barang bukti dari empat kasus tersebut sebanyak 9.926 gram kristal bening Metamhetamine [sabu-sabu] yang berpotensi merusak sekitar 70.000 generasi muda. Dengan total estimasi nilai barang Rp13,350 miliar,” papar Direktur Penyidikan dan Penangkapan Ditjen Bea dan Cukai Muhammad Sigit dalam rilis pers yang diterima Bisnis, Kamis (15/8/2013)

Modus

Para pelaku menggunakan berbagai modus untuk menyusupkan berbagai barang haram tersebut.

Pada kasus pertama, jelas Sigit, para pelaku menyembunyikan paket shabu di dalam sepatu yang dipakainya dan ditelan dalam bentuk 4 kapsul.

Pelaku juga menyembunyikan paket shabu di dalam sepatu yang dipakainya dan ditelan dalam bentuk 30 kapsul, pada kasus kedua. 

Adapun pada kasus ketiga, pelaku menyembunyikannya di dalam dinding bagasi yang dibawanya.

Kasus keempat, paket sabu-sabu disembunyikan di dalam sepatu yang dipakainya dan ditempelkan pada pahanya dengan cara diplakban. 

Sementara itu, tersangka beserta dengan barang bukti pada kasus pertama, kedua, dan ketiga diserahkan kepada penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk diperiksa, sedangkan pada kasus keempat diserahkan kepada penyidik Polresta Bandara Soekarno Hatta. 

Para pelaku diganjar dengan pasal 113 ayat 1 dan 2 UU No.35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 milyar. 

Akan tetapi karena barang bukti beratnya melebihi 5 gram, pelaku di pidana dengan pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp10 Miliar ditambah 1/3.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Winda Rahmawati
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper