Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Fakta Penyelundupan Sabu 1,19 Ton di Pangandaran, Bernilai Rp1,4 Triliun dan Libatkan Jaringan Timur Tengah

Penyelundupan sabu seberat 1,19 ton berhasil diungkap polisi di Pantai Pangandaran, Jawa Barat.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. ANTARA/HO-Divisi Humas Polri/am.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. ANTARA/HO-Divisi Humas Polri/am.

Bisnis.com, JAKARTA - Polri berhasil mengungkap kasus penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 1,196 ton di kawasan Pangandaran, Jawa Barat.

Pengungkapan kasus narkoba tersebut merupakan yang terbesar di awal tahun 2022 ini.

Dari penyelidikan sementara yang dilakukan polisi, kasus penyelundupan narkoba itu diduga melibatkan jaringan Internasional.

Para pelaku yang ditangkap akan dijerat dengan hukuman maksimal.

Berikut ini sederat fakta penyelundupan sabu di Pangandaran yang dihimpun Bisnis.

Dibawa dengan kapal

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari penangkapan tersangka SA di Cibinong, Jawa Barat.

Dari penangkapan itu, pihaknya mendapat informasi akan ada pengiriman sabu di sekitar Pangandaran melalui laut menggunakan kapal.

Selanjutnya polisi melakukan pendalaman penyelidikan dan berhasil membekuk 4 orang pelaku saat memindahkan sabu dari kapal ke mobil di kawasan Pangandaran.

Dikutip dari Tempo, keempat tersangka itu adalah HM yang berperan mengendalikan pengedaran dan menyewa perahu nelayan untuk mengangkut sabu di laut; HH dan AH yang bertugas mendistribusikan sabu; serta MB warga negara Afganistan yang bertugas mengawal sabu itu sampai ke tujuan.

Adapun barang bukti sabu yang diamankan yaitu seberat 1,196 ton.

Senilai Rp1,43 triliun

Kapolri mengatakan, nilai narkoba itu diperkirakan Rp1,43 triliun.

Pengungkapan narkotika jenis sabu seberat 1,196 ton melalui Joint Investigation antara Bareskrim Polri, Direktorat Narkoba Polda Jawa Barat dan BNNP Jawa Barat itu, adalah salah satu keberhasilan terbesar di awal tahun 2022 ini.

Dengan adanya pengungkapan itu, Kapolri memaparkan bahwa pengungkapan narkoba sepanjang 2022 periode Januari hingga Maret, Polri telah mengungkap sabu sebanyak 2,73 ton, ganja 7,24 ton dan pil ekstasi sebesar 230.789 butir.

"Saya harapkan kedepan pengungkapan besar terus dilakukan. Dan yang paling penting bagaimana kita mencegah agar narkoba, kita tekan untuk tidak masuk ke dalam negeri. Serta, lalu bagaimana berikan hukuman maksimal kepada pelaku-pelaku bandar. Sehingga kemudian Indonesia ini tidak menjadi pasar buat mereka," ucapnya.

Kapolri juga memerintahkan kepada bawahannya untuk segera merampungkan penyidikan kasus itu dan melimpahkannya ke kejaksaan. Ia juga mewanti-wanti kepada bawahannya untuk tidak terlibat dalam kasus tersebut.

"Dan saya juga minta pada rekan-rekan seluruh Kapolda dan Kapolres, kalau ada anggota terlibat pecat, pidanakan dan berikan hukuman maksimal. Karena itu komitmen kita. Saya tidak mau bahwa ada bagian dari instirusi Polri ikut bermain main dengan ini," tegas Kapolri.

Dituntut hukuman maksimal

Kapolri berharap para pelaku yang memasukkan dan mengedarkan narkoba di indonesia dapat diberikan hukuman secara maksimal.

Hal itu diperlukan agar ada efek jera bagi pelaku tindak pidana narkoba.

"Tentunya kami mengimbau, untuk mitra kami di Kejaksaan dan Pengadilan Negeri untuk memberikan hukuman yang maksimal terhadap para pelaku. Sehingga kita tentunya memiliki tugas dan tanggung jawab agar generasi kita, generasi muda kita betul-betul bisa terjaga dari ancaman narkoba," tutur Kapolri dikutip dari laman resmi Polri.

Terkait pengungkapan kasus ini, Kapolri juga menginstruksikan kepada jajarannya untuk menjerat para pelaku dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selain itu mereka juga akan dijerat dengan Pasal 112, 113, 114, 115 dan 132 Undang-Undang Pemberantasan Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper