Bisnis.com, JAKARTA- Kementerian Hukum dan Hak Asasi (Kemenkumham) mengupayakan pembekuan aset terkait terpidana pelaku kejahatan perbankan di Bank Century Robert Tantutar sebesar US$16 juta (sekitar Rp160 miliar yang berada di Jersey, Inggris.
"Di Jersey berdasarkan informasi awal bahwa ada sekitar US$40 juta tapi yang riil terdeteksi ada US$16 juta yang kami mohon dengan jalan hukum formal agar tidak bleh dicairkan pihak lain dan akan dibekukan," kata Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin di Jakarta, Selasa (6/8/2013)
Amir menjelaskan bahwa ia baru saja melakukan kunjungan ke Bailiwick of Jersey yaitu negara anggota Persemakmuran di Selat Inggris serta kunjungan ke London, Inggris pada 28 Juli - 4 Agustus untuk menyampaikan permintaan bantuan timbal balik (Mutual Legal Assistance/MLA) kepada Kejaksaan Agung Jersey agar membekukan aset yang diduga berasal dari tindak pidana Bank Century.
"Saya menyampaikan harapan saya ke otoritas Jersey dan mendapat kesan bahwa mereka mengelola keuangan dan berusaha menjaga kredibilitas dan pelayanan standar mereka, saya juga mendapat komitmen dari Jaksa Agung dan perdana menteri Jersey bahwa mereka akan menindaklanjuti harapan kami dengan melakukan upaya pembekuan dan akan ditingkatkan ke status penyitaan," ungkap Amir.
Aset Bank Century diketahui berada di 14 negara, saat ini Polri hanya berhasil menyelamatkan aset Century di dalam negeri yang mencapai Rp 295 miliar yang sebagian besar aset yang diselamatkan berasal dari penyitaan aset PT Antaboga dari total aset yang mencapai Rp11 triliun..
"Tim pemburu pengembalian aset Century di bawah Wakil Jaksa Agung, bukan hanya mengejar tapi juga untuk mencegah gugatan terhadap aset Century," tutur Amir. (Antara)
Kemenkumham Upayakan Pembekuan Aset Century di Inggris
Bisnis.com, JAKARTA- Kementerian Hukum dan Hak Asasi (Kemenkumham) mengupayakan pembekuan aset terkait terpidana pelaku kejahatan perbankan di Bank Century Robert Tantutar sebesar US$16 juta (sekitar Rp160 miliar yang berada di Jersey, Inggris."Di
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium