Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Abbas Baradja, mantan Direktur Utama PT Graha Sarana Duta, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi APBD Raja Ampat tahun anggaran 2003 - 2009.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi mengatakan selain Abbas Baradja, Kejagung juga memeriksa tersangka DS, mantan pegawai PT Graha Sarana Duta sebagai saksi dalam perkara yang sama.
"Keduanya diperiksa pada pukul 10.00 kemarin, Abbas Baradja dan DS diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi yang pada pokoknya terkait dengan proses perencanaan proyek pengadaan PLTD," ujarnya hari ini, Rabu (24/7/2013).
Adapun saksi lainnya yakni Direktur PT Duta Waigeo Perkasa Besar Tjahjono dan Kepala PLTD Waisai Khaidir tidak memenuhi panggilan tim penyidik Kejagung.
Dalam perkara ini Kejagung telah menetapkan dua tersangka yakni mantan tenaga ahli PT Graha Sarana Duta dengan inisial DS dan pensiunan PT Telkom Indonesia dengan inisial ER.
Selain itu, Kejagung juga telah menjadikan dua terdakwa yakni Abbas Baradja, Mantan Direktur PT Graha Sarana Duta dan Selviana Wanma, Direktur Utama PT Raja Ampat Makmur Madani.
Mereka diduga telah melakukan korupsi kegiatan pengelolaan APBD Kabupaten Raja Ampat seperti pengadaan genset dan jaringannya pada pengadaan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) tahun 2004 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2,1 miliar.