BISNIS.COM, JAKARTA - Tim penyidik tindak pidana Kejaksaan Agung hari ini memeriksa Bupati Raja Ampat, Papua Barat, Marcus Wanma sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Raja Ampat tahun anggaran 2003 - 2009.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi mengatakan pemeriksaan kepada Marcus Wanma dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Sorong - Papua Barat.
"Bupati Raja Ampat Marcus Wanma hari ini diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi APBD Raja Ampat. Pemeriksaan dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Sorong - Papua Barat," ujar Untung, Kamis (4/7/2013).
Adapun Marcus Wanma dipanggil Kejagung menjadi saksi karena dianggap mengetahui perkara tersebut menyusul korupsi APBD tersebut terjadi saat dirinya menjadi Bupati Raja Ampat.
Sebelumnya dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan dua tersangka yakni mantan tenaga ahli PT Graha Sarana Duta dengan inisial DS dan pensiunan PT Telkom Indonesia dengan inisial ER.
Selain itu, Kejagung juga telah menjadikan dua terdakwa yakni Abbas Baradja, Mantan Direktur PT Graha Sarana Duta dan Selviana Wanma, Direktur Utama PT Raja Ampat Makmur Madani.
Mereka diduga telah melakukan korupsi kegiatan pengelolaan APBD Kabupaten Raja Ampat seperti pengadaan genset dan jaringannya pada pengadaan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) tahun 2004 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2,1 miliar. (snd)