Bisnis.com, MALANG - Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kota Malang, Jawa Timur, melakukan pendampingan kepada 516 koperasi untuk berbenah setelah diberlakukan UU No. 17/2012 tentang Perkoperasian.
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kota Malang Wahyu Setianto mengatakan sesuai dengan amanat UU No. 17/2013 maka pemberlakuan UU itu berlaku efektif per 2015, sehingga masih ada waktu bagi koperasi untuk berbenah.
“Yang sudah kami lakukan, memberikan sosialisasi bagi pengurus koperasi tentang UU No. 17/2013,” kata Wahyu di Malang, Selasa (23/7/2013).
Tahun depan, pihaknya akan melakukan bimbingan teknis bagi koperasi agar bisa menata diri baik dari sisi organisasi maupun permodalan. Dengan demikian, pada 2015 semua koperasi di Kota Malang bisa tetap eksis dengan diberlakukannya UU No. 17/2012.
Dia mengakui ada beberapa koperasi yang rekatif terhadap pemberlakuan UU No.17/2012.
Pasal-pasal UU tersebut yang memicu penentangan dari kalangan koperasi, yakni dibedakannya jenis usaha koperasi menjadi badan hukum sendiri-sendiri yang sebelumnya cukup dalam satu koperasi, yakni koperasi serba usaha.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel