Bisnis.com, JAKARTA—Anggota Komisi III DPR Martin Hutabarat mengatakan pembubaran FPI harus menjadi pertimbangan Kemendagri bersama Kepolisian menyusul bentrokan antara organisasi tersebut dengan warga Sukorejo, Kendal, Jawa Tengah, Kamis pekan lalu.
Anggota DPR dari Fraksi Gerindra tersebut mengakui masyarakat banyak yang geram dengan tindakan tersebut. Namun dia berpendapat bahwa perlu atau tidaknya FPI dibubarkan adalah urusan Kementerian Dalam Negeri dan Kepolisian yang terkait dengan UU Ormas, tepatnya Bab XVI mengenai Larangan (Pasal 59), dan Bab XVII mengenai Sanksi.
"Memang masyarakat banyak yang geram. Tapi saya pikir soal pembubaran FPI harus menjadi pertimbangan Kemendagri bersama Kepolisian," ujar Martin, Selasa (23/7).
Menurutnya, hal terpenting adalah aparat harus melakukan tindakan hukum yang tegas terkait peristiwa itu.
Jika aparat keamanan lemah saat menangani kasus tersebut, ujarnya, maka kepercayaan publik akan menurun. Akibatnya, publik akan menilai polisi tidak konsisten dalam menegakkan hukum. Menurut dia, ormas dan masyarakat melakukan aksi main hakim sendiri karena aparat hukum tidak tegas.
"Soal bagaimana menyikapi FPI, tentu tak perlu hanya karena ada UU Ormas atau tidak. Artinya, sejak awal penegakan hukum kita harus konsisten diterapkan kepada semua warga negara," ujar politisi Senayan tersebut.
Sebelumnya, puluhan orang yang menamakan diri Solidaritas Masyarakat Kendal untuk Korban Kekerasan FPI melakukan aksi damai di Alun-alun Kendal, Jawa Tengah, Selasa (23/7/2013) siang.
Mereka yang membawa dua spanduk besar dan beberapa poster bertuliskan tuntutan itu meminta supaya FPI dibubarkan.