Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Ahmad Farhan Hamid menilai kekeliruan dalam implementasi nilai filosofis lembaga pemasyarakatan di Indonesia telah mengakibatkan peningkatan potensi pemasyarakatan kejahatan.
“Dalam kenyataannya mungkin tidak ada sekitar 5% dari filosofi lembaga pemasyarakatan yang tercapai. Bahkan, yang terjadi malah pemasyarakatan kejahatan,” ujar Farhan dalam satu diskusi.
Menurutnya, Indonesia kini menggunakan istilah lembaga pemasyarakatan sebagai pengganti rumah tahanan atau penjara. Dengan demikian, ujarnya, filosofinya adalah bagaimana mengadvokasi mereka-mereka yang mendapatkan hukuman karena tindakan melanggar hukum bisa kembali menjadi orang baik. Akan tetapi, filosofi itu tidak tercapai, katanya.
Dengan tidak tercapainya filosofi itu, narapidana yang sebelumnya tak kenal narkoba, bisa menjadi pecandu setelah akrab dengan tahanan kasus narkoba di lembaga pemasyarakatan. Bahkan, ujarnya, mereka yang tidak mengerti korupsi juga bisa tertular di lembaga pemasyarakatan.
"Artinya, ada yang keliru dalam implementasi nilai filosofis lembaga pemasyarakatan (lapas) kita," tegasnya dalam Diskusi Empat Pilar bertajuk “Kerusuhan di Lapas dan Integritas Negara” di Kompleks Parlemen hari ini, Senin (22/7/2013).
Berdasarkan berbagai laporan dan pengamatan, Farhan menilai bahwa perlakuan yang didapat warga binaan di lapas cenderung ke arah yang tak berperikemanusiaan. Dia mencontohkan tidak terpenuhinya hak-hak azasi warga binaan akibat ketidakmampuan negara untuk menyediakan tempat yang sesuai untuk pelaksanaan hukuman.
Farhan berharap pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM bukan hanya mampu secara material membangun lapas-lapas yang sesuai dengan standar minimum kelayakan, tetapi juga mengedepankan prinsip pembinaan sesuai dengan nilai filosofis lapas.