Bisnis.com, MEDAN--Pengadilan Negeri Medan menyita aset-aset milik PT Bumi Hanjaya Logistik atau Hanjin Logistics yang merupakan anak usaha Hanjin Shipping Line.
Sita aset tersebut dilakukan sebagai akibat dari tuntutan PT Toba Surimi Industries yang mengklaim dirugikan sebesar Rp3 miliar.
Kuasa Hukum PT Toba Surimi Industries Subril Razak mengatakan pelaksanaan sita jaminan atas aset Bumi Hanjaya dilakukan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Medan hari ini, Senin (22/7/2013).
Adapun aset yang disita berupa kantor Bumi Hanjaya Logistics di Jalan Kolonel Sugiono Nomor 10-G Medan, kendaraan, dan peralatan kantor.
"Proses sita berjalan lancar yang dihadiri pihak pengadilan dan pihak kelurahan. Yang disita sesuai dengan keputusan pengadilan adalah kantor Bumi Hanjaya atau Hanjin Logistics, mereka itu satu grup," ujarnya kepada Bisnis, Senin (22/7/2013).
Dia menjelaskan aset milik Bumi Hanjaya yang disita berupa kantor, 6 unit kendaraan, dan 10 unit komputer. Nilai barang yang disita diperkirakan senilai Rp3 miliar sesuai dengan kerugian yang diderita oleh Toba Surimi Industries.
Sita jaminan ini merupakan tahap lanjutan setelah pihak PN Medan menetapkan sita jaminan pada 15 Juli 2013. Keputusan akhir kasus ini akan diketok palu pada 29 Juli 2013.
"Belum ada keputusan incracht, perkara ini masih berjalan, setelah ini ada keputusan," paparnya.
Wiwi Celcilia, Manager Export Import PT Toba Surimi Industries, menjelaskan peristiwa ini bermula dari pengiriman 1 unit kontainer milik Toba Surimi Industries melalui perusahaan jasa Bumi Hanjaya atau yang lebih dikenal secara internasional Hanjin Logistics pada Juli 2012.
"Kerugian kami mencapai hampir Rp3 miliar atau US$253.060 dari sekitar 22.000 kaleng yang dikemas dalam 1.876 karton rajungan kaleng. Tentu cash flow perusahaan jadi terganggu akibat peristiwa ini," ujarnya kepada Bisnis.