Bisnis.com, JAKARTA — Briptu Rani tinggal menanti hari untuk dipecat setelah pengajuan banding atas rekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dirinya ditolak oleh Komisi Banding Poldda Jawa Timur.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Agus Rianto menjelaskan proses sidang kode etik sudah dilakukan beberapa waktu lalu. Menurutnya, ada tiga hal pokok yang diputuskan dalam sidang komisi banding.
Pertama, menolak permohonan banding Briptu Rani. Kedua, menguatkan keputusan sidang kode etik profesi sebelumnya yang sudah dilaksanakan sebelumnya. Ketiga, kewajiban yang bersangkutan untuk meminta maaf baik secara lisan maupun tertulis pada pimpinan Polri.
Agus mengatakan ketiga hal itu memang keputusan sidang komite etik.
“Keputusannya ada beberapa yang kumulatif sehingga yang bersangkutan tinggal menunggu waktu, setelah sidang komisi banding memiliki keputusan, nanti tinggal diberikan kepada pimpinannya dalam hal ini Kapolda Jawa Timur untuk membuat keputusan lebih lanjut,” kata Agus,Jumat (19/7/2013).
Agus menjelaskan penolakan banding Briptu Rani yang dilakukan Komisi Banding memiliki alasan kuat. Namun, Agus tidak menjelaskan secara detail apa sebetulnya yang membuat banding Briptu Rani ditolak.
“Ada hal lain yang menguatkan sidang komisi banding sehingga permohonan banding ditolak oleh majelis komisi banding,” ujarnya.
Dalam sidang etik tingkat pertama, Briptu Rani direkomendasikan dipecat dan dihukum penempatan khusus selama 21 hari. Setelah menjalani hukuman, anggota Polres Mojokerto ini ditugaskan di Propam Polda Jatim.