BISNIS.COM, JAKARTA--Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Irjen Pol Unggung Cahyono berjanji tidak akan bertindak semena-mena kepada polwan "cantik" dari Polres Mojokerto Briptu Rani Indah YN.
Rani. direkomendasikan peserta sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) di Polda Jatim untuk dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Kalau dia mengajukan banding, masih ada waktu 17 hari, tapi saya nggak akan semena-mena. Saya memang akan menggunakan hasil sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) untuk dia, tapi untuk keputusan, saya akan minta saran Bidkum (Bidang Hukum Polda Jatim)," katanya di sela-sela upacara Hari Bhayangkara ke-67 di Mapolda Jatim di Surabaya, Senin (1/7)..
Didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Awi Setiyono, ia mengemukakan hal itu menanggapi rekomendasi sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang dipimpin Kabid Propam Polda Jatim di Mapolda Jatim (28/6), terkait pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Briptu Rani Indah YN.
"Saya akan tetap mengacu pada hasil sidang KEPP, tapi keputusan akan saya ambil setelah mendengarkan saran dari Bidkum Polda Jatim," kata Kapolda Jatim mengulangi jawaban saat ditanya kemungkinan adanya keringanan untuk Briptu Rani pada Hari Bhayangkara ke-67.
Tentang pengganti Kapolres Mojokerto AKBP Eko Puji Nugroho yang dijatuhi sanksi demosi dengan dipindahkan ke Mapolda Jatim, Kapolda Jatim menegaskan bahwa hal itu akan diputuskan melalui mekanisme yang sudah ada.
"Nanti akan ada panja yang dipimpin Wakapolda Jatim dan dihadiri Irwasda, Kabid Propam, dan sebagainya untuk memutuskan pengganti itu. Yang jelas, penggantinya akan diambilkan perwira yang terbaik dan lulusan Sespim," ujarnya. (Antara)