Bisnis.com, JAKARTA--Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan operasi yustisi saat arus mudik lebaran terhadap pendatang baru ke Ibukota.
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) lebih mengarah kepada pembinaan kependudukan saja.
Kepala Dukcapil DKI Purba Hutapea menjelaskan operasi yustisi harus melibatkan jaksa, hakim, polisi untuk melakukan sidang di tempat disusul penindakan.
"Kalau sekarang kita hanya sosialisasi agar masyarakat mentaati administrasi kependudukan," katanya di Balai Kota DKI, Senin (15/7/2013).
Apabila ingin berdomisili tetap di Jakarta seharusnya mengikuti aturan yang berlaku, kalau hanya ingin tinggal sementara harus bikin surat domisili sementara karena lebih efektif ketimbang yustisi.
Kelebihan melakukan bina kependudukan, lanjut Purba, bisa dilakukan tanpa henti oleh dinas dan suku dinas kependudukan bekerja sama dengan lurah dan RT RW sehari-hari.
"Kebijakan pembinaan ini merupakan arahan dari Gubernur DKI Joko Widodo. "Operasi bina kependudukan dari dulu sudah ada, tapi yustisi dihentikan," ujarnya.
Adapun bagi masyarakat Jakarta yang membawa saudaranya akan mendapat sosialisasi aturan yang berlaku.
Persyaratan a.l. surat keterangan pindah, jaminan tempat tinggal dan jaminan pekerjaan. Sosialisasi ini akan efektif pada H-7 lebaran sampai H+7 di terminal dan pemukiman.
Menurut Purba tren kependudukan di Jakarta saat ini berubah. Kalau datang ke Jakarta hanya transit lalu berpindah ke lokasi di sekitar misalnya Bogor, Cengkareng, Tangerang dan lainnya karena kawasan industri sudah pindah keluar Jakarta
Dengan demikian pertumbuhan penduduk DKI hanya 1,19 % per tahun sementara kota di sekitarnya 4% - 4,5% per tahun. (ra)