Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) akan mengevaluasi ulang peraturan pemerintah No.99/2012 soal pengetatan remisi bagi narapidana terorisme, korupsi, dan narkoba.
Sikap kontra narapidana terhadap beleid ini menjadi salah satu pemicu konflik di lembaga pemasyarakatan (lapas) selain keluhan minimnya fasilitas hidup layak.
"Hal lain yang memunculkan keresahan pada diri narapidana terkait PP 99/2012 itu. Dengan situasi terbuka seperti sekarang ini ada kemungkinan penyesuaian PP 99/2012," kata Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin hari ini, Sabtu (13/7/2013).
Masalah teranyar yang tengah menjadi sorotan ialah kerusuhan di Lembaga Permasyarakatan Kelas I, Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara. Pemantik ricuh diyakini tak sekedar krisis setrum dan air bersih melainkan juga soal kepastian hukum.
PP no.99/2012 mengamanatkan pemberian hak remisi, asimilasi, dan bebas bersyarat kepada narapidana kasus terorisme, narkotika, dan korupsi harus diperketat. Warga binaan Tanjung Gusta yang terkait narkotika menganggap pengetatan ini berlaku bagi seluruh penghuni lapas kasus narkotika.
Padahal, untuk napi pemakai narkotika tetap mendapat remisi tanpa pengetatan. Khusus di Tanjung Gusta saat ini terdapat sekitar 1.700 warga binaan kasus narkotika yang masuk kategori pemakai. Sementara bandar cuma 69 orang.
"Mereka merasa ada ketidakadilan dari PP 99. Kenapa setelah mereka dihukum masih ada bentuk hukuman lain seperti pengetatan remisi itu," kata Amir.
Selain itu, di Lapas Tanjung Gusta juga terjadi kelebihan kapasitas sehingga para narapidana tidak mendapatkan fasilitas hidup secara memadai, seperti kamar tidur dan makanan. Dari 2.500 warga binaan yang ada mayoritas tersandung kasus narkotika dan tindak pidana umum, napi koruptor cuma 4 orang, dan teroris 14 orang.
Menkumham berpendapat belum efektifnya penerapan PP99/2012 sehingga menimbulkan pro kontra adalah hal wajar. Pasalnya, peraturan pemerintah ini baru berlaku sejak pertengahan tahun lalu dan butuh waktu panjang untuk menerapkannya secara menyeluruh.
"Dalam penerapan PP 99 kita tak bisa lepaskan semangat kemarahan publik atas kondisi pelaku tindak pidana extraodirnary seperti kasus korupsi mengganggu rasa keadilan masyarakat. Dinilai betapa ringannya hukuman yang dijatuhkan sebelum PP ini ada," tutur Amir lagi.
Seperti diketahui, kerusuhan di lembaga pemasyarakatan Tanjung Gusta terjadi pada Kamis (11/7/2013). Ratusan narapidana melarikan diri pascakerusuhan serta pembakaran di dalam lapas. Kejadian ini menelan 5 korban tewas.