Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MARHABAN YA RAMADHAN: PNS Jangan Loyo, Wajib Layani Masyarakat saat Puasa

BISNIS.COM, SLEMAN --  Aparat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta harus memberikan pelayanan prima kepada masyarakat selama menjalankan ibadah puasa. "Diimbau seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Sleman tetap menjaga

BISNIS.COM, SLEMAN --  Aparat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta harus memberikan pelayanan prima kepada masyarakat selama menjalankan ibadah puasa.

"Diimbau seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Sleman tetap menjaga profesionalisme dalam bekerja serta tetap mengutamakan pelayanan prima kepada masyarakat meskipun tengah melaksanakan ibadah puasa," kata Kepala Bagian Humas Setda Kabupaten Sleman Endah Sri Widiastuti, Senin (8/7).

Dia menjeIaskan bahwa diimbau pula agar para pegawai yang beragama lain untuk tetap menjaga dan memelihara semangat toleransi dan kerukunan hidup beragam serta tidak menampakkan secara mencolok kegiatan makan, minum dan merokok.

"Sedangkan terkait dengan perbedaan pendapat tentang awal dan akhir Ramadhan, pemerintah menghimbau agar masyarakat untuk menyesuaikan dengan keputusan pemerintah," tegasnya.

Dia menambahkan dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan 1434 H/ 2013 M, juga telah diatur ketentuan jam kerja selama bulan Ramadhan.

"Sesuai Surat Edaran Pemkab Sleman No. 061.2/ 3726/ BKD tentang seruan menyambut bulan suci Ramadhan diatur jam kerja," katanya.

Menurut dia, selama bulan puasa ditetapkan sejumlah ketentuan terkait jam kerja bagi instansi yang memberlakukan lima hari kerja, selama Senin hingga Kamis diberlakukan jam kerja mulai 07.30 - 14.30 WIB.

"Sedangkan pada Jumat diberlakukan mulai pukul 07.30 - 14.00 WIB dengan jam istirahat pukul 11.30 - 13.00 WIB untuk melaksanakan ibadah salat Jumat," katanya.

Sedangkan khusus untuk instansi yang memberlakukan jam kerja selama enam hari ditetapkan jam kerja mulai pukul 07.30 - 13.30 WIB di hari Senin sampai dengan Kamis, pukul 07.30 - 11.00 WIB untuk hari Jumat. "Sedangkan pada Sabtu diberlakukan jam kerja mulai pukul 07.30 - 12.30 WIB," ungkapnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper