Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPDB Jakarta: Masih ada 17.790 Kursi untuk SD,SMP, SMK

BISNIS.COM, JAKARTA—Memasuki tahun ajaran baru Dinas Pendidikan DKI Jakarta menerapkan pendaftaran peserta didik baru (PPDB) online. Namun selesai melewati tahap I yakni jalur umum dan lokal, masih ada 17.790 bangku kosong.

BISNIS.COM, JAKARTA—Memasuki tahun ajaran baru Dinas Pendidikan DKI Jakarta menerapkan pendaftaran peserta didik baru (PPDB) online. Namun selesai melewati tahap I yakni jalur umum dan lokal, masih ada 17.790 bangku kosong.

Sebaran Kursi Kosong PPDB di Jakarta per Kamis 4 Juli 2013

Sekolah

Kursi

SD

17.373

SMP

351

SMK

66

Total

17.790

Sumber: Dinas Pendidikan DKI Jakarta

Ribuan bangku kosong tersebut tersebar di tiga tingkatan sekolah dan bisa diperebutkan para peserta didik baru. Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taufik Yudi Mulyanto mengatakan bangku kosong tersebut ada di tingkatan SD, SMP dan SMK.

Sementara SMA sudah penuh karena seluruh calon peserta didik telah melakukan daftar ulang tepat waktu.

“Jadi hanya SMA Negeri yang tidak ada bangku kosong, semua sekolah tingkatan SMAN di Jakarta sudah penuh. Sehingga pada PPDD online tahap dua, pendaftaran untuk SMAN tidak akan dibuka lagi,” ujar Taufik hari ini, Jumat (5/7/2013).

Berdasarkan data Dinas Pendidikan hingga kemarin (Kamis 4/7/2013), tempat kosong di tingkat Sekolah Dasar (SD) ada sebanyak 17.373 bangku, lalu Sekolah Menengah Pertama (SMP) sebanyak 351 bangku dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) sebanyak 66 Bangku.

Selanjutnya 17.790 bangku kosong itu akan diperebutkan pada pelaksanaan PPDB online tahap II. Pendaftaran akan dilakukan pada tanggal 8-10 Juli dan ini hanya untuk jalur lokal.

Jalur lokal diperuntukkan bagi calon peserta didik yang bertempat tinggal di Provinsi DKI Jakarta dibuktikan dengan kartu keluarga (KK). Sedangkan jalur umum diperuntukkan calon peserta didik baru yang bertempat tinggal di DKI Jakarta dan di luar Provinsi DKI, yang berbeda kelurahan, kecamatan maupun rayon sekolah.

Sebagaimana diketahui, mulai tahun ini Dinas Pendidikan menerapkan PPDB online dengan sistem zona sekolah. Untuk tingkat SD Negeri berdasarkan kelurahan, tingkat SMPN berdasarkan zona kecamatan, tingkat SMAN berdasarkan rayon sekolah yang terdiri dari dua hingga 5 kecamatan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper