BISNIS.COM, DENPASAR—Pemerintah memfinalisasi standar pengawasan tenaga kerja dengan meratifikasi sejumlah perjanjian internasional lengkap dengan tambahan tenaga pengawas di tingkat kabupaten/kota menjadi 3.500 personil pada 2014.
Muhaimin Iskandar, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengatakan sejumlah perjanjian mulai di tingkat Asean hingga International Labour Organization (ILO) mulai diadopsi untuk melakukan standardisasi untuk pengawasan tenaga kerja di Indonesia.
“Saat ini, banyak komponen pengawasan tenaga kerja yang masih perlu ditingkatkan,” katanya, seusai membuka Asean Labour Inspection Conference, di Kuta Bali, Rabu (3/7/2013).
Standar yang perlu ditingkatkan a.l peningkatan infrastruktur pekerja guna meminimalisasi kecelakaan kerja.
Saat ini di Indoensia, lanjutnya, masih belum banyak perusahaan di Indonesia yang belum menerapkan standardisasi pengawasan tenaga kerja. “Untuk jangka waktu dekat, itu yang menjadi fokus pemerintah.”
Selain itu, di tingkat kabupaten/kota juga masih kekurangan tenaga pengawas keselamatan kerja, seperti halnya di Bali yang hanya mempunyai 4 tenaga pengawas keselamatan kerja.
Untuk itu, pemerintah berharap dana peningkatan mutu dan personel juga dianggarkan dari APBD.
Pemerintah, papar Muhaimin, juga akan menambah tenaga pengawas keselamatan kerja menjadi 3.500 personel pada 2014. Adapun hingga 2013, tenaga profesional itu masih berada di angka 2.600 orang.
Secara teknis, Muji Handaya, Direktur Jenderal Pembinaan dan Pengawasan Tenaga Kerja Kemeterian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengatakan pada 2013 telah dilaksanakan pendidikan dan pelatihan pengawas ketenagakerjaan sebanyak 8 angkatan. “Sebanyak 7 angkatan dengan biaya APBN dan 1 angkatan dengan biaya APBD.”
Adapun pada periode sebelumnya, telah dilaksanakan sosialisasi pengembangan pengawasan ketenagakerjaan yang efektif dan modern sebanyak 3 angkatan di wilayah Indonesia barat, tengah dan timur.