Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KEBAKARAN HUTAN RIAU : Kini Jadi 25 Tersangka

BISNIS.COM, JAKARTA—Tersangka kasus pembakaran hutan dan asap di Provinsi Riau bertambah lagi.

BISNIS.COM, JAKARTA—Tersangka kasus pembakaran hutan dan asap di Provinsi Riau bertambah lagi.

Mabes Polri menetapkan sebanyak 25 orang menjadi tersangka dari 17 laporan atas kasus yang asapnya merembet ke Singapura dan Malaysia tersebut.

Adapun perinciannya, Polres Bengkalis menerima tujuh laporan dan enam tersangka, Polres Dumai dengan dua laporan dan dua tersangka.

Polres Rokan Hilir dengan empat laporan dan 11 tersangka, Polres Siak dengan dua laporan tiga tersangka.

Selanjutnya, Polres Pelelawan dengan satu laporan dan dua tersangka, dan Dirkrimsus Polda Riau dengan satu laporan dan satu tersangka.

Selain memeriksa tersangka, Polri juga menyelidiki keterlibatan perusahaan  yang terkait.

“Ada satu orang yang tinggal di sebuah perusahaan. Tapi apakah perusahaaan itu terlibat, masih dalam pengembangan,” kata Kepala Bagian Produksi dan Dokumentasi (Kabag Prodok) Div Humas Polri Kombes Hilman Thayib, Selasa (2/7/2013).

Sebelumnya, para tersangka yang ditahan di sejumlah Polres melakukan berbagai modus yang berbeda-beda.

Di Bengkalis,ada 6 laporan kasus di antaranya Subari (46) dan Hartono (35) dengan modus pembakaran tanaman kelapa sawit dengan dampak luas kebakaran seluas 75 Ha lahan terbakar.

Lalu di Polres Rohil, ada tiga kasus yang melibatkan tersangka bernama Hotman Purba, Katiman, Sukadi, Aswin, Rizal, Heriyadi Saputra, Eka Budi Arianto, Marlin Nasution, Mohammad Yasir, dan KH Johari.

Modus yang dilakukan adalah dengan sengaja membakar lahan milik tersangka seluas 65 ha dengan menggunakan bensin dan dampak lahan yang terbakar seluas 400 hektar dan 270 warga ikut mengungsi.

Di Polres Pelalawan, ada satu kasus dengan tersangka Sumardi (42) dengan modus yang dilakukan membakar lahan seluas 1,5 ha dengan menggunakan potongan ban bekas yang disiram bensin.

Di Polres Siak, ada satu kasus dengan satu tersangka bernama Taufik (21) dengan TKP di Jalan Doral Km 14, Sungai Rawa.

Modus melakukan pembakaran lahan milik PT Rara Abadi seluas 2 ha dan mengakibatkan kebakaran meluas menjadi 20 hektar.

Lalu di Polres Dumai, ada dua kasus dengan tersangka Eka Saputra (34). Lahan yang terbakar kurang lebih 50 ha dan satu kasus lagi masih dalam tahap penyelidikan dengan lahan yang terbakar 48 ha.

Atas kasus itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sempat meminta maaf kepada Singapura dan Malaysia.

Namun, presiden mendapat kritikan dan hujatan dari berbagai organisasi ataupun lembaga swadaya dan masyarakat (LSM) karena dianggap pernyataan maaf yang picik dan lebih mementingkan kepentingan negeri tetangga dibandingkan dengan rakyatnya sendiri.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Winda Rahmawati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper