BISNIS.COM, BANDUNG—Pengembang di Jawa Barat mengaku siap menghadapi Dirjen Pajak yang akan memeriksa pembayaran pajak properti para pengembang yang dicurigai melakukan kecurangan pajak sehingga merugikan keuangan negara.
Selama ini, sebagian pengembang diduga tidak membayar pajak penghasilan final (PPh final) sebesar 5%. Mereka hanya membayar sesuai nilai jual objek pajak (NJOP), dan bukan mengacu akta jual beli. Pada Juli 2013 Dirjen pajak akan melakukan pemeriksaan PPh final.
Ketua Realestate Indonesia (REI) Jabar Yana Mulyana mengungkapkan tidak keberatan dengan rencana pemerintah tersebut, demi meningkatkan pemasukan negara.
"Sejauh ini, developer yang tergabung dalam REI Jabar selalu memenuhi prosedur yang ada. Kami sadar apabila ketahuan melanggar, prosesnya akan lebih susah dan dendanya pun menjadi lebih mahal,” katanya, Selasa (25/6/2013).
Menurut dia, kasus manipulasi pajak sejauh ini belum terjadi, kecuali permasalahan kecil seperti terkait kelebihan ukuran tanah pada rumah MBR, dan terjadi perbedaan persepsi untuk menilai harga tanah tersebut.
Selain itu, permasalahan juga pernah terjadi ketika Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) suatu rumah lebih tinggi dari harga jual. Padahal, selisih seperti itu mungkin saja terjadi karena memang NOJP tidak selalu lebih tinggi dari nilai riil.
Praktik manipulasi pajak properti dilakukan karena jual beli rumah berkembang dengan sangat baik, di mana harga tanah dan bangunan naik cukup pesat sehingga sudah banyak yang melebihi NJOP.
Adapun kecenderungan pembayaran pajak masih mengacu pada NJOP. "Saya kira, hal-hal seperti itu tidak menjadi masalah apabila memang bisa dibuktikan transaksinya," ucapnya.
Banyak hal yang bisa menjadi bukti kuat seseorang telah melakukan transaksi jual beli rumah, di antaranya pemeriksaan lewat notaris. (Ria Indriyani)