BISNIS.COM, JAKARTA-- Ketua Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid meminta Presiden SBY menjelaskan kepada publik mengenai kode etik (code of conduct) koalisi terkait keberadaan menteri di kabinet.
"Presiden jangan menutup-nutupi 'code of conduct'. Kenapa tidak disebutkan secara utuh biar publik bisa menilai secara utuh," ujarnya dalam acara "PKS Forum for Media" di Depok, Jumat. (21/6)
Dia menjelaskan bahwa dalam "code of conduct" itu tidak ada keharusan PKS menarik menterinya di kabinet ketika tidak setuju dengan kebijakan pemerintah.
Hidayat menegaskan kewenangan mengenai keberadaan menteri adalah hak prerogatif presiden. "Keberadaan menteri itu merupakan hak prerogatif Presiden," ujarnya.
Dia menegaskan partainya tidak ingin melanggar konstitusi karena disebutkan bahwa Presiden mengangkat dan memberhentikan menterinya.
Karena itu, lanjut Hidayat, PKS menyerahkan keputusan keberadaan menterinya di kabinet kepada Presiden SBY.
"Kami tidak mau mengesankan PKS tidak taat pada konstitusi."
Wakil Ketua DPP PKS Bidang Kebijakan Publik Ecky Awal Mucharam mengatakan perlu dibedakan antara menarik dengan mengundurkan diri. "Code of conduct" koalisi tidak ada keharusan PKS menarik menterinya dan itu merupakan hak di presiden.
Ecky menambahkan dalam sistem presidensial yang dianut Indonesia, Presiden memiliki kewenangan penuh mengangkat dan memberhentikan menterinya. (Antara)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel