Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KASUS RUSLI ZAINAL: Hari Ini, KPK Geledah 3 Tempat

BISNIS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini Kamis (20/6/2013) menggeledah tiga tempat terkait dengan Rusli Zainal, tersangka kasus anggaran PON Riau XVIII.

BISNIS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini Kamis (20/6/2013) menggeledah tiga tempat terkait dengan Rusli Zainal, tersangka kasus anggaran PON Riau XVIII.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan tiga tempat tersebut, yakni Kantor Perwakilan Riau di Jalan Otto Iskandardinata No. 117 Jakarta Timur, rumah atas nama Muh. Akil di Jalan Purwakarta No. 29 Jakarta Pusat, dan rumah atas nama Rahman Akil di Jalan Alam Segar No. 39 Jakarta Selatan.

"Dalam kaitan dengan kasus PON Riau XVIII dengan tersangka RZ, hari ini tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di tiga tempat yang berbeda," ujar Johan, Kamis (20/06/2013). 

Sebelumnya KPK menduga Rusli telah turut serta dengan LA (Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga Provinsi Riau), menerima hadiah atau janji, karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewaijbannya terkait dengan pelaksanaan kelanjutan pekerjaan venues PON XVIII Riau.

Atas perbuatannya, RZ disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau (b) atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Penyidik juga menemukan bahwa tersangka RZ diduga turut serta dengan LA memberi hadiah atau janji kepada MFA dan MD selaku anggota DPRD Provinsi Riau, terkait dengan persetujuan DPRD Provinsi Riau dalam usulan perubahan Perda No. 6 tahun 2010 tentang Peningkatan Dana Anggaran Kegiatan Tahun Jamak untuk pembangunan venues pada Pekan Olah Raga Nasional (PON) XVIII di Riau.

Atas dugaan tersebut, RZ disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf (a) atau (b) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana. (Snd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper