Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SUAP IMPOR SAPI: Suswono Diperiksa Lagi Sebagai Saksi

BISNIS.COM, JAKARTA – Menteri Pertanian Suswono kembali di periksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.

BISNIS.COM, JAKARTA – Menteri Pertanian Suswono kembali di periksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.

"Saya hari ini diminta hadir sebagai saksi untuk saudari Elisabeth [Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elisabeth Liman]," ujarnya singkat saat memasuki gedung KPK hari, Rabu (19/06/2013).

Sebelumnya Suswono disebut pernah berdiskusi dengan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq, Ahmad Fathanah, Maria Elisabeth Liman dan mantan Ketua Umum Asosiasi Benih Indonesia Elda Devianne Adiningrat untuk membahas kuota impor daging sapi, pertemuan dilakukan pada Januari 2013.

KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tersebut yaitu Luthfi Hasan Ishaaq, Ahmad Fathanah, serta dua orang direktur PT Indoguna Utama yang bergerak di bidang impor daging yaitu Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi.

KPK menyita barang bukti berupa uang yang dibungkus dalam tas kresek hitam senilai Rp1 miliar sebagai nilai komitmen awal untuk mengamankan komitmen kuota daging sapi, uang itu merupakan bagian nilai suap seluruhnya diduga mencapai Rp40 miliar dengan perhitungan “commitment fee” per kilogram daging adalah Rp5.000 dengan PT Indoguna meminta kuota impor hingga 8.000 ton.

Juard dan Arya Effendi diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara.

Adapun Ahmad dan Lutfi diduga melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait kewajibannya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper