BISNIS.COM, JAKARTA-- Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipiter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Gatot Subiyaktoro mengungkapkan pihaknya telah membokar 41 kasus penyimpangan pendistribusian dan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) sepanjang 10-17 Juni 2013 atau menjelang penaikan harga komoditas tersebut.
Menurutnya, 41 kasus tersebut terungkap dengan digelarnya operasi pengamanan bersandi Operasi Dian 2013.
Operasi ini terbagi dalam dua kawasan prioritas yakni Prioritas I yang terdiri dari 15 Polda dan Prioritas II 16 Polda.
"Keseluruhan ada 41 kasus, tersangka ada 41 orang. Dari tadi malam hingga siang ini bersama Bareskrim diungkap 19 kasus di Prioritas I dengan jumlah tersangka 39 orang. Sedangkan di Prioritas II diuangkap 22 kasus denga 12 tersangka," tuturnya di Jakarta, Selasa (18/6)
Sementara itu, barang bukti yang berhasil disita adalah 257 ton solar dan 7.000-an liter premium. Selain itu, ada juga lima kapal serta dua unit kapal "LCT" (landing craft tank) yang diduga mengambil BBM dari kapal klotok (tugboat) di tengah laut.
"Termasuk yang sementara masih merapat di Samarinda, Kaltim, berisi 108 ton solar. Ternyata tidak diikuti dengan dokumen," ujarnya.
Gatot menjelaskan pelaku penyimpangan dipersangkakan dengan UU Migas Nomor 22 Tahun 2001 pasal 53, 54 dan 55.
Menurutnya, Polri akan terus menelusuri perkara yang diakuinya meningkat seiring dengan rencana kenaikan harga BBM bersubsidi.
"Akan ditelusuri apa ada keterlibatan oknum. Setiap ada rencana kenaikan BBM memang ada peningkatan penyelewengan makanya dilaksanakan operasi antisipasi penyalahgunaan BBM," ucapnya, menegaskan.
Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ronny F Sompie mengatakan Operasi Dian 2013 yang digelar 10 Juni-9 Juli 2013 itu bertujuan untuk mengantisipasi dan mengamankan unjuk rasa agar tak anarkis, serta mengeliminasi penyalahgunaan BBM bersubsidi.