BISNIS.COM, Yogyakarta--Dari 12 orang terdakwa kasus penyerbuan Lapas Cebongan, sebanyak sembilan orang didakwa dengan pasal pembunuhan berencana. Mereka antara lain, Serda Ucok Tigor Simbolon, Sertu Tri Juwanto dan Serma Rokhmadi.
Para serdadu tersebut merupakan anggota Kopassus Grup 2, Kandang Menjangan, Kartosuro.
Oditur Militer dengan 38 penyidik terdiri tiga perwira Pusat Polisi Militer (Puspom) dan 35 dari Detasemen Polisi Militer (Denpom) wilayah Semarang, Surakarta, dan Jogja, mendakwa 12 terdakwa kasus Lapas Cebongan dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut memuat dakwaan tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.
“Keempat berkas perkara kasus Cebongan sudah dipelajari. Sidang digelar Kamis (20/6) mendatang. Masyarakat bisa membaca melalui website kami,” terang Wakil Kepala Pengadilan Militer (Dilmil) II-11 Jogja, Mayor (Chk) Warsono, Senin (17/6) seperti dilaporkan Jaringan Informasi Bisnis Indonesia.
Adapun pasal yang didakwakan kepada masing-masing terdakwa berbeda. Untuk Serda Ucok bersama dua rekannya dikenai dakwaan primair iPasal 340 KUHP yo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP, dengan dakwaan subsidair Pasal 338 KUHP yo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP, Pasal 351 (1) yo ayat (3) KUHP yo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP dan Pasal 103 ayat (1) yo ayat (3) ke-3 KUHPM.
Adapun Sertu Tri Juwanto dan keempat rekannya dakwaan Primair Pasal 340 KUHP yo Pasal 56 ke-1 KUHP. Sedangkan dakwaan Subsidair dikenai Pasal 338 KUHP yo Pasal 56 ke-1 KUHP, Pasal 351 (1) yo ayat (3) KUHP yo Pasal 56 ke-1 KUHP dan Pasal 170 ayat (1) KUHP.
Serda Ikhmawan dakwaan Primairnya dikenakan Pasal 340 KUHP yo Pasal 56 ke-2 KUHP dengan dakwaan Subsidair Pasal 338 KUHP yo Pasal 56 ke-2 KUHP, Pasal 351 (1) yo ayat (3) KUHP yo Pasal 56 ke-2 KUHP. Adapun Serma Rokhmadi beserta dua orang lainnya dikenai Pasal 121 ayat (1) KUHPM yo 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(JIBI/Harian Jogja)
.