BISNIS.COM, JAKARTA—Gubernur Riau Rusli Zainal akhirnya resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, setelah menjalani pemeriksaan aebagai tersangka hari ini, Jum'at (14/6/2013).
Rusli ditahan KPK karena terjerat sebagai tersangka dalam dua kasus korupsi sekaligus, yakni dalam kasus anggaran PON Riau XVIII, dan kasus korupsi kehutanan di Riau.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan Rusli akan ditahan selama 20 hari kedepan di rumah tahanan KPK di Jakarta Timur.
Ketika dibawa ke rumah tahanan, Rusli mengaku akan menjalani proses itu sebaik-baiknya. "Hari ini saya menjalankan karena memang sudah ditetapkan. Maka tentu proses penahanan ini segera dijalankan," ujar Rusli.
Dia juga meminta dukungan dari semua pihak agar dia bisa menjalaninya dengan baik, sabar, tawakal dan berharap kasus itu segera tuntas ditangani KPK.
KPK menduga Rusli telah turut serta dengan LA (Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga Provinsi Riau), menerima hadiah atau janji, karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewaijbannya terkait dengan pelaksanaan kelanjutan pekerjaan venues PON XVIII Riau.
Atas perbuatannya, RZ disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau (b) atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
Selain itu, penyidik juga menemukan bahwa tersangka RZ diduga turut serta dengan LA memberi hadiah atau janji kepada MFA dan MD selaku anggota DPRD Provinsi Riau, terkait persetujuan DPRD Provinsi Riau dalam usulan perubahan Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2010 tentang Peningkatan Dana Anggaran Kegiatan Tahun Jamak untuk pembangunan venues pada kegiatan Pekan Olah Raga Nasional (PON) XVIII di Provinsi Riau.
Atas dugaan tersebut, RZ disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf (a) atau (b) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
Sedangkan, dalam kasus korupsi kehutanan, RZ diduga turut serta dengan TAJ (Bupati Pelalawan) dan AAS (Bupati Siak) telah memberikan penilaian dan pengesahan BKUPHHKHT pada areal yang diberikan ijin UPHHK-HT kepada sejumlah perusahaan di wilayah Pelalawan dan wilayah Siak dengan tidak sesuai ketentuan yang berlaku.
Karenanya, RZ disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.