Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KORUPSI ALQURAN: KPK Periksa Wakil Menteri Agama

BISNIS.COM, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Wakil Menteri Agama Nazaruddin Umar terkait kasus korupsi pengadaan dan penggandaan kitab suci Al Qur'an dalam APBN-Perubahan 2011-2012."Yang bersangkutan diperiksa untuk AJ [Ahmad Jauhari],"

BISNIS.COM, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Wakil Menteri Agama Nazaruddin Umar terkait kasus korupsi pengadaan dan penggandaan kitab suci Al Qur'an dalam APBN-Perubahan 2011-2012.

"Yang bersangkutan diperiksa untuk AJ [Ahmad Jauhari]," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Jumat  (14/6/2013).

Nazaruddin yang datang sekitar pukul 08.40 WIB ke gedung KPK Jakarta tidak berkomentar apa pun mengenai pemeriksaannya dan langsung masuk ke gedung KPK, tulis Antara.

Ahmad Jauhari adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, direktorat tempat Nazaruddin menjadi Dirjen sebelum diangkat sebagai Wamenag.

KPK menetapkan Jauhari sebagai tersangka sejak 9 Januari 2013 dengan sangkaan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001.

Pasal tersebut mengatur tentang perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.

Sedangkan pasal 3 mengenai perbuatan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan negara dengan ancaman pidana maksimal adalah 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Terkait kasus tersebut, majelis hakim di pengadilan Tipikor Jakarta telah memvonis mantan anggota Komisi VIII DPR fraksi Partai Golkar Zulkarnaen Djabar dan anaknya Dendy Prasetia.

Zulkarnaen divonis 15 tahun penjara dan denda Rp300 juta sedangkan Dendy divonis 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta.

Keduanya juga wajib membayar uang pengganti Rp5,745 miliar karena dianggap terbukti menerima Rp14,39 miliar sebagai "commitment fee", sebesar Rp4,74 miliar untuk pengadaan laboratorium komputer dan Al Qur'an tahun 2011 dan 2012, sejumlah Rp9,25 miliar ditambah Rp400 juta karena berhasil memperjuangkan anggaran dalam APBN-Perubahan.  (ra)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rustam Agus
Editor : Rustam Agus
Sumber : Newswire
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper