BISNIS.COM, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi belum menerima surat permohonan atau laporan dari tersangka kasus korupsi pembangunan sarana dan prasarana Hambalang, Deddy Kusnidar.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Deddy disebutkan telah mengajukan surat permohonan untuk segera ditahan KPK, dengan alasan telah menerima surat ancaman akan dibunuh.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan dirinya telah mengetahui kabar itu dari pemberitaan, tetapi belum menerima surat resmi permohonan tersangka.
"Sampai saat ini, rasanya belum ada surat resmi. Nanti akan saya konformasi ulang, termasuk apa yang bersangkutan juga ada menyampaikan secara lisan kepada penyidik," ujar Johan, Rabu (12/6/2013).
Dia mengatakan jika memang Deddy merasa menerima ancaman, sebaiknya disampaikan langsung kepada KPK untuk ditindaklanjuti kasusnya.
Johan juga mengatakan KPK akan memeriksa salah satu tersangka kasus Hambalang hari ini, Kamis (13/6/2013). Namun, dia belum memastikan siapa empat dari kasus itu yang akan diperiksa. Berdasarkan informasi, kabarnya KPK akan memeriksa Deddy.
Dalam kasus itu, KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng, mantan Kabiro Perencanaan Kemenpora Deddy Kusdinar selaku Pejabat Pembuat Komitmen saat proyek Hambalang dilaksanakan dan mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya (Persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor.
Ketiganya disangkakan pasal Pasal 2 ayat 1, pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP.
Adapun mantan Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum juga ditetapkan sebagai tersangka penerima hadiah.