BISNIS.COM, JAKARTA—Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah menarik sekitar 11.000 anak yang bekerja dalam pekerjaan tidak layak, termasuk di dalamnya pekerja rumah tangga anak (PRTA).
Anak-anak yang ditarik sejak Januari tersebut, nantinya akan disekolahkan pada tahun ajaran baru 2013.
Direktur Pengawasan Norma Kerja Perempuan dan Anak Kemenakertras Adji Dharma mengatakan saat ini, Indonesia memiliki 1,7 juta pekerja anak, dan 20% diantaranya atau sekitar 340.000 anak bekerja pada bentuk pekerjaan terburuk.
“Anak-anak boleh bekerja dengan syarat bekerja maksimal 3 jam, pekerjaannya ringan, dan tidak berbahaya sehingga hak-hak dasar tetap terjamin, anak masih bisa sekolah dan bermain agar bisa tumbuh kembang secara maksimal,” ucapnya kepada Bisnis di sela Aksi Damai menentang PRTA, Rabu (12/6/2013).
Yang dimaksud dengan pekerjaan terburuk ialah yang memiliki jam kerja panjang sehingga anak tersebut tidak memiliki waktu untuk bersekolah, serta lingkungan kerja yang tidak kondusif karena pekerjaan yang terlampau berat.
Misalnya, pembantu rumah tangga anak, pekerja anak yang menjadi buruh di area pertambangan, pembuatan bata genteng, hingga buruh di areal perkebunan.