BISNIS.COM, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini memanggil Deputi Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga Djoko Pekik, sebagai terperiksa dalam penyelidikan kasus korupsi pengadaan peralatan proyek Hambalang.
"Djoko dimintai keterangan terkait dengan pengembangan penyelidikan KPK dalam kasus tersebut, yang diumumkan per April 2013," ujar Johan Budi, Juru Bicara KPK, Rabu (12/6).
Sebelumnya, Djoko juga pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi pembangunan sarana dan prasarana Hambalang, Jawa Barat.
Adapun penyelidikan untuk pengadaan peralatan yang dimaksud adalah barang-barang atau perabot yang mengisi bangunan di Hambalang seperti meja, kursi, dan barang-barang interior lain. Dana pengadaan peralatan Hambalang tersebut dialokasikan sekitar Rp1,3 miliar.
Sementara itu, dalam kasus korupsi pembangunan sarana dan prasarana Hambalang, KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka yaitu mantan Menpora Andi Alifian Mallarangeng, mantan Kabiro Perencanaan Kemenpora Deddy Kusdinar selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya (persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor.
Ketiganya disangkakan pasal Pasal 2 ayat 1, pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP mengenai penyelenggara negara yang merugikan keuangan negara.
Sedangkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah terkait dengan kewajbannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel