BISNIS.COM, JAKARTA--DPP PPP segera menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dibatalkannya dua daerah pemilihan (dapil) partai berlambang Kabah itu di Jateng III dan Jabar IX.
Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuzy menilai bahwa keputusan KPU itu cacat hukum dan bertentangan dengan UU Pemilu. Selain itu, ujarnya, Komisi Pemilihan umum (KPU) melanggar peraturan yang dibuat KPU khususnya terkait KTP dan nomor urut perempuan yang sebenarnya tak ada masalah.
“Putusan KPU itu menunjukkan keteledoran. Pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) harusnya dilakukan 13 Juni bukan 10 Juni 2013. Juga nomor urut, aturannya hanya menyebutkan dapat, tidak wajib ada di nomor urut 1, 2, 3 dan seterusnya,” kata Romahurmuzy, Selasa (11/6/2013).
Romy sapaan akrab Romahurmuziy didampingi anggota DPR Armawi Thomafi, Ahmad Yani, dan Ketua LP2PP, Fernita Darwis serta Diah Nita Hafsari saat menyampaikan keterangannya di Gedung DPR . Romy menambahkan bahwa KPU tidak menjalankan asas pemerintahan yang baik karena tidak melibatkan dan tidak mendengar PPP dalam memutuskan batalnya dapil itu.
“Padahal soal KTP caleg perempuan itu sedang membuat e-KTP, maka KTP lama yang dipakai,” ujarnya usai satu diskusi.
Alasan itu, kata dia, sudah disampaikan ke KPU, Senin (10/6) lalu, tapi tidak digubris, dan KPU ngotot pada keputusannya. Selain ke Bawaslu, PPP akan menggugat ke PT TUN, DKPP dan seterusnya sampai masalah ini klir.
“Kalau menangani masalah administrasi saja KPU salah fatal, bagaimana menghadapi tahapan pemilu selanjutnya?,” ujar anggota Komisi III DPR, Ahmad Yani.
Padahal, sejak pembahasan UU Pemilu di DPR RI dulu, KPU tidak punya hak mendiskualifikasi dapil dalam konteks perempuan meski tidak terpenuhi kuota 30% perempuan,”