BISNIS.COM, JAKARTA--Pemerintah menghimbau para WNI di Arab Saudi agar mengikuti proses registrasi dengan tenang dan tertib terkait dengan kebijakan amnesti setempat.
Imbauan itu datang dari kalangan istana dan Kementerian Luar Negeri menyusul peristiwa kerusuhan yang terjadi di Konsulat Jenderal RI di Jeddah, Minggu (9/6/2013).
"Kami menyesalkan adanya tindakan tak tertib dari TKI kita yang sedang mengurus dokumen over stay mereka di KJRI. Hal-hal tersebut sebenarnya tak perlu terjadi," ujar Staf Khusus Presiden Bidang Hubungan Internasional Teuku Faizasyah ketika ditemui di Komplek Istana Kepresidenan, Senin (10/6/2013).
Kericuhan bermula dari aksi dorong mendorong saat mengantri untuk mendapatkan layanan pemrosesan dokumen keimigrasian terkait kebijakan amnesti/pemutihan yang diberikan pemerintah Arab Saudi untuk seluruh warga negara asing yang overstay di negara tersebut.
Sampai dengan Sabtu (8/6/2013), total telah ada 48.260 WNI yang mendaftar pemrosesan dokumen. Sebanyak 12.877 di antaranya, sudah mendapatkan dokumennya. KJRI berencana menyerahkan sebanyak 5,000 dokumen lagi pada hari ini (Senin, 10 Juni 2013).
Kemudian pada Minggu (9/6/2013), terjadi lonjakan antrian WNI di KJRI Jeddah untuk pemrosesan dokumen dari rata-rata ada sekitar 7.000 WNI per hari menjadi sekitar 12.000 orang.
Pada sore harinya, terjadi dorong mendorong di antrian yang menyebabkan 1 WNI meninggal dunia, atas nama Marwah binti Hasan berusia 57 tahun, dan satu orang Satpam KJRI Jeddah, atas nama Mustafa, mengalami luka serius.
Untuk meningkatkan ketertiban, KJRI telah meminta bantuan kepolisian setempat untuk meningkatkan bantuan pengamanan dari 30 menjadi 100 personil. Hal yang sama juga dimintakan kepada Kemlu Arab Saudi dan juga Kedubes Arab Saudi di Jakarta.
Sementara itu, Tim Inter Kementerian/Lembaga terus menambah jumlah petugas yang menangani proses registrasi dan pembuatan dokumen yang diperlukan.
Sebelumnya, pada 10 April 2013, Pemerintah Arab Saudi secara resmi mengumumkan amnesti/pemutihan bagi seluruh warga asing dari berbagai negara yang berada di Arab Saudi.
Melalui kebijakan tersebut, seluruh warga asing overstayers, termasuk tenaga kerja undocumented, dapat pulang ke negara masing-masing secara mandiri.
Para warga asing tersebut dapat pulang tanpa harus membayar denda dan menjalani hukuman penjara atas pelanggaran terhadap peraturan izin tinggal dan izin kerja.
Di samping itu, pemerintah Arab Saudi juga memberikan kesempatan kepada warga asing yang datang dengan visa Umroh atau Haji sebelum 3 Juli 2008 dan melanggar izin tinggal untuk dapat bekerja secara legal setelah memenuhi persyaratan tertentu.
Kesempatan untuk menjadi tenaga kerja legal dan memperbaiki status juga berlaku bagi para tenaga kerja undocumented yang lari dari majikan ataupun bekerja tidak sesuai dengan profesi dalam kartu izin tinggal.
Sebagai catatan, ketentuan ini berlaku bagi mereka yang melakukan pelanggaran hukum dan peraturan setempat sebelum tanggal 6 April 2013.
Oleh karena itu, Indonesia segera memanfaatkan kebijakan amnesti tersebut dengan membuka layanan penerbitan dokumen keimigrasian sejak 18 Mei 2013.
Berdasarkan data yang diperoleh dari Kemenlu, selain Indonesia, sejumlah negara juga punya overstayers dalam jumlah besar antara lain Filipina (20.000), India (40.000) dan Bangladesh (100.000).