BISNIS.COM, JAKARTA--Kejaksaan Agung menunggu jawaban Kementerian Hukum dan HAM agar aset milik PT Asian Agri Grup tidak dialihkan kepada pihak ketiga setelah Mahkamah Agung memutuskan denda Rp2,5 triliun. Menurutnya, Kejagung juga berkoordinasi dengan sejumlah pihak seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dirjen Pajak dan Kemenkumham dalam rangka menjalankan putusan MA tersebut.
"Terkait masalah 14 perusahaan itu, kami meminta Kemenkumham untuk melakukan pengawasan. Rencananya hari ini Kemenkumham akan memberikan jawaban," ujar Jaksa Agung Basrief Arief, Jumat (7/06/2013).
Basrief menuturkan hal tersebut untuk mengantisipasi mengingat batas waktu pembayaran denda pajak itu cukup panjang yakni 1 tahun.
Sebelumnya, jurubicara MA menyatakan eksekusi kasus Asian Agri yang telah diputus pada tingkat Peninjauan Kembali menjadi tanggung jawab Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. MA telah mengirimkan petikan putusan PK tersebut ke PN Jakarta Pusat.
Kasus penggelapan pajak ini dibongkar oleh mantan Group Financial Controller Asian Agri Vincentius Amin Sutanto. Anak perusahaan Raja Garuda Mas ini dalam persidangan, terbukti merugikan negara Rp 1,4 triliun.
Vincentius sendiri divonis 11 tahun penjara. Ia didakwa melakukan pencucian uang.
Asian Agri Grup sendiri memiliki 14 anak perusahaan yang terbagi dalam dua wilayah yaitu, Sumatra Utara dengan perusahaan PT Supra Matra Abadi, PT Gunung Melayu, PT Saudara Sejati Luhur, PT Hari Sawit Jaya, PT Indosepadan jaya, PT Andalas Inti Lestari, PT Rantau Sinar Karsa, dan PT Nusa Pusaka Kencana.
Kemudian, di Provinsi Riau dan Jambi, yaitu PT Rigunas Agri Utama, PT Raja Garuda Mas Sejati, PT Dasa Anugerah Sejati, PT Mitra Unggul Pusaka, serta PT Tunggal Yunus Estate. Selain itu tercatat PT Inti Indosawit Subur juga merupakan anak perusahaan PT Asian Agri Abadi.