BISNIS.COM, JAKARTA—Sistem baru penilaian prestasi kerja pegawai negeri sipil (PNS) akan berlaku serentak mulai 1 Januari 2014.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) No. 02/2013 tentang Pelaksanaan Penilaian Prestasi Kerja PNS.
Dalam surat edaran tersebut, Menteri PAN-RB Azwar Abubakar menyebutkan setiap PNS harus memiliki rencana dan target kerja setiap tahun, sesuai bidang tugasnya.
"Penilaian prestasi kerja PNS untuk mewujudkan pegawai yang profesional dalam mendukung percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi," ujar Azwar dalam surat edaran sebagaimana dipublikasikan laman resmi Sekretariat Kabinet RI hari ini, Jumat (31/5/2013).
Azwar meminta para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu II, Panglima
TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Kesekretariatan Komisi/Dewan/Badan, gubernur, bupati dan walikota agar bersiap.
Ia berharap para pimpinan instansi masing-masing dapat mempersiapkan langkah-langkah yang diperlukan untuk menerapkan sistem penilaian prestasi kerja tersebut agar efektif.
Dalam waktu dekat, Kementerian PAN dan RB akan menggelar rapat koordinasi dengan seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah guna menyatukan persepsi tentang pelaksanaan sistem penilaian prestasi kerja baru tersebut.
“Sebelum rapat koordinasi, setiap instansi pemerintah dapat mendalami substansi PP Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah.”