BISNIS.COM, JAKARTA—Presiden SBY mengerahkan TNI untuk membangun sebagian ruas jalan di Provinsi Papua dan Papua Barat.
Penugasan TNI tersebut untuk mempercepat pembangunan di kedua provinsi itu melalui realisasi ruas jalan yang ditetapkan sebagai Jalan Strategis Nasional Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat (P4B)
Peraturan Presiden No. 40/2013 yang dipublikasikan Sekretariat Kabinet Rabu (29/5/2013) membagi tugas pembangunan ruas jalan di dalam P4B kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan TNI.
Tugas pembangunan jalan yang diberikan kepada TNI mencakup pada kegiatan perencanaan teknis, pengawasan dan pelaksanaan konstruksi di bawah pembinaan Kementerian PU.
TNI bertanggung jawab atas pembangunan, di antaranya, ruas jalan Mulia—Mewoluk—Sinak, Lingkar Yapen, Batas Jayawijaya, dan Kalibaru di Papua serta ruas jalan Mameh—Windesi—Kwatisore dan Lingkar Mansiman di Papua Barat.
Anggaran pembangunan ruas-ruas jalan tersebut dialokasikan di dalam APBN melalui anggaran Kementerian Pertahanan.
Adapun, Kementerian PU bertanggung jawab atas pembangunan ruas jalan lain dalam P4B yang tidak menjadi tanggung jawab TNI.
Perpres tersebut juga menugaskan Unit Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat untuk menetapkan prioritas pembangunan dan memfasilitasi penyerahan aset terkait pembangunan jalan.