BISNIS.COM, PARIS--Sebanyak dua negara di Asia Tenggara masuk daftar hitam (blacklist) pemerintah Prancis terkait pengelolaan dana pembangunan bantuan asing.
Prancis telah menyusun daftar hitam 17 negara termasuk Swiss yang tidak membantu menyelidiki penipuan bantuan asing, melarang penggunaan bank mereka untuk membantu mendistribusikan dana pembangunan, kata para pejabat, Senin (27/5/2013).
Pembantu menteri pembangunan Prancis Pascal Canfin tidak dapat mengatakan berapa banyak bantuan luar negeri Prancis saat ini transit melalui bank-bank di negara-negara yang ditampilkan di daftar hitam baru itu.
Blacklist itu memperluas daftar yang sudah ada terhadap delapan "negara-negara dan kawasan non-kooperatif" yang sudah termasuk Botswana, Brunei, Nauru, Guatemala dan Filipina.
Ia menambahkan Swiss, Lebanon, Panama, Kosta Rika, Uni Emirat Arab, Dominica, Liberia, Trinidad dan Tobago, dan Vanuatu.
Para pejabat mrmbenarkan tindakan itu dengan mengatakan ada kekurangan transparansi di negara-negara dalam daftar, dan menambahkan bahwa negara-negara miskin dan berkembang yang sering menjadi korban utama penipuan itu.
"Tujuannya adalah terutama pencegahan, untuk menekan negara-negara dengan mempublikasikan daftar ini demi kemajuan menuju transparansi," kata mereka.
Hal itu menimbulkan skandal merusak yang melibatkan Jerome Cahuzac, seorang mantan menteri anggaran yang pernah bertugas memerangi penggelapan pajak tetapi mengaku memiliki rekening bank asing yang dirahasiakan setelah beberapa bulan terjadi penolakan.(yop)
BANTUAN ASING: Brunei & Filipina Masuk Daftar Hitam Prancis
BISNIS.COM, PARIS--Sebanyak dua negara di Asia Tenggara masuk daftar hitam (blacklist) pemerintah Prancis terkait pengelolaan dana pembangunan bantuan asing.Prancis telah menyusun daftar hitam 17 negara termasuk Swiss yang tidak membantu menyelidiki
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
58 menit yang lalu