BISNIS.COM, BALIKPAPAN--Pemerintah Kota Balikpapan menunda pemrosesan izin berdirinya toko modern baru seiring dengan masih dilakukannya kajian terhadap kapasitas ekonomi daerah terkait dengan rencana moratorium izin.
Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) Kota Balikpapan Nining Surtiningsih mengatakan pihaknya menerima pengajuan satu izin pendirian toko modern yang berasal dari investor di luar Balikpapan.
Namun, pihaknya mengaku masih belum memproses izin tersebut karena belum rampungnya kajian kapasitas ekonomi daerah yang dilakukan oleh Pemkot Balikpapan.
“Ada satu yang mengajukan dan kami masih belum proses. Kami minta investor menunggu sampai ada hasil dari kajian tersebut,” ujarnya ketika ditemui, Jumat (24/05/2013).
Nining menambahkan sejauh ini belum ada komplain dari investor mengenai penundaan pemrosesan izin pendirian toko modern baru di Balikpapan.
Dia menyebutkan hasil dari kajian kapasitas ekonomi daerah itu yang nantinya mendasari kebijakan yang akan dikeluarkan oleh Pemkot Balikpapan.
Dirinya mengakui rencana moratorium izin pendirian toko modern memang sedang dibahas oleh tim dari dinas terkait. Karena itu, penyiapan dokumen akademik dan pelengkap lainnya sedang digodok agar kebijakan tersebut tepat sasaran.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kota Balikpapan Doortje Marpaung mengatakan pihaknya memang belum mengeluarkan rekomendasi kepada wali kota untuk disahkan menjadi peraturan terkait dengan moratorium tersebut.
Dirinya mengaku belum bisa mengemukakan pendapatnya apakah sudah terjadi kejenuhan dari toko modern yang sudah ada saat ini.
Berdasarkan catatan Bisnis, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Srie Agustina berpendapat moratorium toko modern di daerah menjadi wewenang kepala daerah setempat dengan memperhatikan kajian kapasitas ekonomi daerah yang mendasari aturan tersebut.
Tujuannya agar ada pemerataan ekonomi kepada pelaku usaha lain yang berminat untuk menggerakkan usaha serupa.
Salah satu hal yang paling penting, kata Srie, yakni skala ekonomi yang bisa ditampung oleh toko modern pada satu wilayah.
Terlalu banyaknya toko modern tentu akan menurunkan skala ekonomi dari toko modern itu sendiri sehingga justru berdampak negatif terhadap keberlangsungan usaha.
Dia menegaskan setiap kepala daerah tentu sudah memiliki parameter dalam melihat kapasitas ekonomi di wilayahnya. Nantinya, hal tersebut juga menjadi dasar dalam penetapan kebijakan sehingga ada pemerataan pendapatan pada tiap pelaku usaha.
Gagasan moratorium ini dikeluarkan oleh Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi yang telah memberikan instruksi kepada BPMP2T untuk tidak memproses izin minimarket berjaringan.
“Khususnya untuk minimarket berjaringan yang ada di level kelurahan dan yang berdekatan dengan pasar,” katanya.
Kendati belum dalam surat resmi, dirinya menjamin tidak akan ada izin yang masuk bagi minimarket berjaringan.
Rizal menambahkan tujuan penyetopan izin sementara tersebut untuk melindungi pelaku usaha kecil yang kemungkinan akan terganggu akibat adanya minimarket berjaringan.
Selain fasilitas dan barang yang lebih lengkap, minimarket berjaringan juga memiliki harga yang lebih bersaing dibandingkan dengan pelaku usaha kecil.(ras/yop)