Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MONOPOLI USAHA: Tak Relevan Lagi, KPPU Usulkan Revisi UU No. 5/1999

BISNIS,COM, MAKASSAR--Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)  mengusulkan revisi Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang dinilai sudah tidak relevan lagi dengan kondisi masa kini.

BISNIS,COM, MAKASSAR--Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)  mengusulkan revisi Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang dinilai sudah tidak relevan lagi dengan kondisi masa kini.

"Kami akan mengusulkan atau mengajukan untuk merevisi Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999, karena sudah tidak sesuai lagi dengan zaman sekarang. Kondisi masa kini sudah jauh berbeda dibanding saat penetapan undang-undang itu," kata Komisioner KPPU Syarkawi Rauf di Makassar, Jumat (24/5) malam.

Menurutnya, salah satu alasan diusulkannya revisi undang undang yakni pemberian sanksi adminisitrasi kepada korporasi yang terbukti melakukan pelanggaran.

Dia mencontohkan, mekanisme pemberian sanksi administrasi kepada korporasi yang melakukan tindak pelanggaran dan terbukti di tingkat pengadilan nilainya sangat tidak relevan dan dianggap terlalu kecil bagi perusahaan-perusahaan yang mempunyai omzet triliunan.

"Sanksi administrasi terhadap perusahaan baik yang berskala nasional maupun internasional nilai nominalnya hanya antara Rp1-25 miliar. Bagi perusahaan berskala nasional ataupun internasional yang punya omzet triliunan, angka nominal itu tidak menjadi masalah dan tentunya tidak memberikan efek jera," katanya.

Maka dari itu, lanjut Syarkawi, pengajuan revisi undang undang dimaksudkan untuk memberikan efek jera kepada perusahaan-perusahaan yang melakukan praktik kartel maupun monopoli.

Selain itu, kewenangan KPPU yang sangat terbatas juga menjadi alasan lain. KPPU mencatat sejumlah praktik persaingan usaha tidak sehat baik itu monopoli maupun kartel. Hanya saja, pihaknya cukup sulit untuk menang di Pengadilan Negeri karena terbatasnya kewenangan yang dimiliki. (Antara)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ismail Fahmi
Editor : Ismail Fahmi
Sumber : Newswire
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper