BISNIS.COM, MEDAN--Sebanyak 10 provinsi di Sumatra sepakat melakukan uji materi (judicial reviw) terhadap UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ke Mahkamah Konstitusi.
Wakil Ketua DPRD Sumut Chaidir Ritonga menegaskan 10 provinsi di Sumatera yang selama ini memberikan kontribusi besar terhadap pembangunan Indonesia melalui sektor perkebunan merasa dianaktirikan pemerintah pusat karena tidak menjadikan perkebunan sebagai objek bagi hasil.
“Padahal perkebunan adalah andalan utama pemasukan pemerintah daerah di Sumut dan sudah memberikan kontribusi besar kepada APBN [anggaran pembangunan dan belanja negara] selama berpuluh tahun,” ujarnya di Medan, Senin (20/5/2013).
Menurut dia, yang diminta pemerintah daerah dari pemerintah bukan pajak baru atau pendapatan dari pajak penghasilkan atau pajak pertambahan nilai (PPN), tetapi meminta bagian dari bea keluar crude palm oil (CPO) yang selama ini sudah dipungut pemerintah pusat.
Dia mencontohkan sejak pungutan ekspor CPO diberlakukan, sekitar Rp36 triliun dana masuk ke pusat, sedangkan yang dikembalikan ke daerah ini relatif kecil.
Jika pengutan ekspor yang ditarik pemerintah pusat itu dikembalikan ke Sumut sekitar 20% saja, jelasnya, maka dana yang masuk ke daerah ini mencapai Rp7,2 triliun dan mampu mendanai perbaikan jalan di Sumut.
Anggaran untuk membenani jalan di Sumut, kata dia, hanya 1,2 triliun per tahun. Jika dana BK dikembalikan ke Sumut, paparnya, maka jalan-jalan di Sumut sudah bisa mulus sampai ke pelosok desa sekalipun yang sudah barangtentu akan menekan ongkos angkut dan meningkatkan daya saing komoditas yang dihasilkan dari daerah ini.
Chaidir menambahkan 10 provinsi di Sumatra sudah sepakat mengajukan uji materi UU No. 33 Tahun 2004 agar memasukkan perkebunan sebagai objek bagi hasil antara pemerintah pusat dan daerah penghasil perkebunan.
Sementara itu, Sekretaris Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Sumut menegaskan langkah 10 provinsi yang akan melakukan uji materi UU No. 33 Tahun 2004 patut diapresiasi karena mencerminkan ketidak adilan bagi daerah penghasil perkebunan terutama daerah yang selama ini menjadi basis perkebunan kelapa sawit.
Dia mempertanyakan mengapa cukai tembakau bisa dibagi, sedangkan bea keluar CPO dan produk turunannya sama sekali tidak masuk dalam objek bagi hasil. Dia menegaskan kehancuran jalan di Sumatra (terutama daerah penghasil sawit) salah disebabkan angkutan tandan buah segar (TBS) dan crude palm oil (CPO).
“Jadi sudah semestinya pemerintah memerhatikan suara daerah yang selama ini hanya mengandalkan perkebunan sebagai motor penggerak roda ekonomi.”
Terus terang, kata dia, ekonomi Sumut ini mampu stabil dan berjalan baik karena ditopang oleh subsektor perkebunan. “ (yop)
10 Provinsi di Sumatera Diklaim Bakal Uji Materi UU Perimbangan Keuangan
BISNIS.COM, MEDAN--Sebanyak 10 provinsi di Sumatra sepakat melakukan uji materi (judicial reviw) terhadap UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ke Mahkamah Konstitusi.Wakil Ketua DPRD Sumut Chaidir
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
1 hari yang lalu
Rekomendasi dan Sentimen Seputar Saham Harita Nickel (NCKL)
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
16 menit yang lalu
Larangan dan Sanksi Selama Masa Tenang Pilkada 2024
12 jam yang lalu