Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KASUS PAJAK: KPK Sita Ratusan Ribu Dolar AS

BISNIS.COM, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi menyita sejumlah uang dari dua tersangka petugas penyidik di Direktorat Jenderal Pajak yang diduga menerima suap."Informasinya di apartemen milik dua tersangka kasus pajak ini, penyidik telah menyita

BISNIS.COM, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi menyita sejumlah uang dari dua tersangka petugas penyidik di Direktorat Jenderal Pajak yang diduga menerima suap.

"Informasinya di apartemen milik dua tersangka kasus pajak ini, penyidik telah menyita sejumlah uang," kata Juru Bicara Johan Budi di gedung KPK Jakarta, Senin (20/5/2013).

KPK menyita dari tersangka ED (Eko Darmayanto) S$123.000, sementara dari tersangka MDI (Mohammad Dian Irwan) telah disita uang sejumlah S$130.000, US$75.000, dan Rp700 juta.

Johan tidak menyebutkan lokasi dan kapan persisnya penyidik melakukan penyitaan tersebut.

Pada Kamis (16/5/2013) KPK menyatakan telah melakukan penahanan terhadap tersangka ED (Eko Darmayanto) di rumah tahanah Cipinang Jakarta Timur, sedangkan MDI (Mohammad Dian Irwan) ditahan di rutan negara kelas 1 Jakarta Timur cabang KPK berlokasi di Denpom Guntur Sementara itu dua tersangka lainnya yaitu TM (Teddy Mulyawan) ditahan di rutan Salemba dan EK (Effendy Komala) ditahan di rutan Polda.

"Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan," tambah Johan di Jakarta, Kamis.

Kronologi penangkapan keduanya adalah pada Selasa (14/5/2013) malam, pemeriksa pajak golongan IIID Mohammad Dian Irwan Nuqishira membawa mobil Toyota Avanza warna hitam dan memarkirnya di terminal 3 Bandara Soekarno Hatta.

"Kemudian kunci mobil diberikan kepada orang yang kami duga sebagai kurir, setelah itu mereka pergi," ungkap Johan.

KPK menduga setelah kunci diserahkan kepada kurir yaitu Teddy, ke dalam mobil itu dimasukkan uang S$300.000  atau sekitar Rp2,34 miliar dengan kurs Rp7.800 per dolar Singapura.

Keesokan pagi MDI dan pegawai pemeriksa pajak EK (golongan IIIC) mendatangi ke parkiran dan di sana juga sudah ada Teddy yang kemudian kami tangkap bersama dengan uang S$300.000 atau sebesar Rp2,3 miliar yang diduga terkait dengan ada wajib pajak perusahaan The Master Steel.

Uang itu berasal dari Effendy yang merupakan pegawai perusahaan The Master Steel yang bergerak di bidang baja. Pemberian uang tersebut diduga bukanlah kali pertama bagi PT MS, pemberian lain adalah sebesar S$300.000 lain. Tunggakan pajak PT Master Steel adalah sebesar Rp120 miliar.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Martin Sihombing
Editor : Martin-nonaktif
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper