Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

GUBERNUR RIAU: Dicekal KPK

BISNIS.COM, JAKARTA— Komisi Pemberantasan Korupsi mengeluarkan surat perintah cegah ke luar negeri kepada Gubernur Riau Rusli Zainal, tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Kabupaten

BISNIS.COM, JAKARTA— Komisi Pemberantasan Korupsi mengeluarkan surat perintah cegah ke luar negeri kepada Gubernur Riau Rusli Zainal, tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Kabupaten Pelalawan, Riau periode 2001-2006.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP mengatakan surat cekal tersebut sudah disampaikan ke imigrasi dan berlaku untuk 6 bulan ke depan sejak 16 Mei 2013.

 "KPK telah mengeluarkan surat perintah cegah ke imigrasi atas nama Rusli Zainal untuk 6 bulan ke depan sejak 16 Mei lalu. Jika sebelumnya yang bersangkutan terkait kasus dugaan korupsi pembangunan venue PON Riau, sekarang kasus dugaan korupsi atas pengeluaran izin pengelolaan hutan," ujarnya, Senin (20/5/2013).
 
Seperti diketahui sebelumnya Rusli Zainal sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka terkait dugaan korupsi atas pengeluaran izin pengelolaan hutan di Riau. 
 
Rusli dikenakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 tentang penyelenggara negara yang menyalahgunakan kewenangannya.
 
Dikutip Bisnis dari Antara dijelaskan kasus ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi atas pengeluaran izin pengelolaan hutan di Kabupaten Pelalawan, Riau dengan sejumlah pejabat setempat telah divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru Riau.
 
Adapun pejabat yang terlibat yakni Tengku Azmun Jaafar (eks Bupati Pelalawan), Arwin As (eks Bupati Siak), Asral Rahman (eks Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Riau 2002-2003), Syuhada Tasman (eks Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Riau 2003-2004) dan Burhanuddin Husin (eks kepala dinas kehutanan propinsi riau 2005-2006).
 
Kasus kehutanan Pelalawan bermula pada dispensasi Rencana Kerja Tahunan (RKT) kepada 12 perusahaan di Riau yang diduga merugikan negara hingga Rp500 miliar.
 
Berdasarkan data dari Dinas Kehutanan Propinsi Riau 2004, Gubernur Riau pada tahun 2004 telah menerbitkan 10 Rencana Kerja Tahunan (RKT) dan Bagan Kerja (BK) IUPHHK-HT atau Hutan Tanaman Industri (HTI). 
 
Padahal menurut Peraturan Pemerintah Nomor 34/2002 Tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan, Tanggal 8 Juni 2002 dan dua Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 6652/Kpts-II/2002 dan Nomor 151/Kpts-II/2003 menyebutkan kewenangan pengesahan dan penerbitan RKT merupakan kewenanangan Menteri Kehutanan sehingga Rusli selaku Gubernur Riau tidak memiliki kewenangan untuk menilai dan mengesahkan RKT atau Bagan Kerja IUPHHK-HT.
 
Terdapat 37 IUPHHK dengan luas total 403,5 hektar yang dikeluarkan setelah kewenangan kepala daerah tidak berlaku yang masing-masing dikeluarkan Bupati Pelalawan (Azmun Jaafar) 23 Izin dengan luas total 176 ribu hektar, Bupati Indragiri Hulu (Tahmsir Rahman) 5 izin dengan luas total 70 ribu hektar, Bupati Siak (Arwin) 6 izin dengan luas total 105 Ribu hektar dan Bupati Indragiri Hilir (era Rusli Zainal) 3 izin dengan luas 51 Ribu hektar. (ltc)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper