BISNIS.COM, SEMARANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Jateng menangkap seorang pelaku pencucian uang atau maoney laundry senilai Rp36 miliar dari Bank Bukopin Tegal, dengan modus pengajuan kredit fiktif.
Pelaku pencucian uang yang berhasil diamankan aparat kepolisian tersebut bernama Parmanto, warga Randugunting, Tegal Selatan, Kota Tegal.
“Parmanto ditangkap setelah hasil pengembangan tersangka yang telah tertangkap sebelumnya lebih dulu, yakni Naufal, yang merupakan account officer Bank Bukopin Tegal,” tutur Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Mas Guntur Laupe, Kamis (16/5).
Dia mengatakan, pelaku ditangkap atas tindakan rekayasa dokumen pengajuan kredit fiktif ketahanan pangan dan energi, untuk budidaya tanaman tebu Koperasi Petani Tebu Rakyat Raksa Jaya dan Sumber Jaya.
“Dengan bermodal proposal fiktif dan tidak sesuai dengan prosedur perbankan yang berlaku, Bank Bukopin Tegal dirugikan Rp36 miliar atas tindakan itu,” ujarnya.
Menurutnya, dari hasil pengajuan kredit fiktif senilai Rp36 miliar tersebut, lalu dipindah bukukan ke sejumlah rekening untuk pembelian beberapa lahan tanah di Kota Tegal dan pembelian dua unit rumah di Solo dan Semarang, serta sebuah mobil mewah.
“Tersangka bakal dijerat dengan Undang-Undang No.8/2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang,” tuturnya.
Sementara itu, selain menangkap tersangka, aparat kepolisian juga berhasil menyita aset yang diduga merupakan hasil kejahatan yakni dua sertifikat tanah atas nama Parmanto di Tegal, dan dua sertifikat rumah di Semarang dan Solo, lalu 37 lembar cek dari rekening Bank Bukopin atas nama Parmanto yang belum dicairkan, serta 26 slip pengiriman uang. (dot)