BISNIS.COM, BALIKPAPAN--Pemerintah Kota Balikpapan memerintahkan kepada pengelola parkir yang memungut tarif sebelum ada keputusan dari wali kota, untuk mengembalikan kelebihan bayar tersebut kepada masyarakat.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Balikpapan Oemy Facessly mengatakan kelebihan bayar tersebut merupakan hak masyarakat karena belum ada acuan sebagai alasan penaikan tarif parkir tersebut.
Nantinya, pengelola parkir bisa menyesuaikan tarif setelah ada keputusan wali kota terkait dengan penaikan tarif ini.
“Jadi, pengelola harus mengembalikan kelebihan bayar tersebut kepada masyarakat yang sudah membayar parkir tersebut,” ujarnya, Selasa (14/5/2013).
Namun, dia mengaku belum mengetahui besarnya kelebihan bayar yang harus dikembalikan kepada masyarakat.
Oemy menyebutkan penaikan tarif yang sempat berjalan selama dua minggu tersebut, sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengelola parkir.
Kendati harus mengembalikan kelebihan bayar, Pemkot Balikpapan akan tetap memungut pajak sebesar 30% dari penghasilan kotor yang diterima pengelola parkir sesuai Perda No.10/2010 tentang Pajak Parkir.
Tahun ini, target penerimaan pajak parkir mencapai Rp6 miliar dan hingga 8 Mei telah mencapai Rp3,3 miliar. (wde)