BISNIS.COM, JAKARTA—Kelangkaan material BPKB, STNK, dan SIM yang terjadi saat ini membuat pemilik kendaraan baru ataupun untuk perpanjangan harus menunggu berbulan-bulan untuk mendapatkan berkas asli dari kepolisian.
Untuk mengatasi kelangkaan tersebut, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan membuat membuat surat edaran kepada Polda dan Polres.
“Apabila material habis akan dibikin STNK dan BPKN sementara yang dilegalisir oleh pejabat regident di Polda dan Polres,” kata Kabid Reg Ident Korlantas Polri Kombes Sam Budi Gusdian dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (14/5/2013).
Tak hanya itu, Korlantas akan mengecek ketersediaan material di setiap Polda. Jika ada Polda yang masih memiliki material yang cukup, material itu akan digeser ke Polda lain yang belum mencukupi.
Menurutnya, setiap tahun STNK yang dibutuhkan sekitar 13 juta berkas untuk seluruh Indonesia. Dia menjelaskan BPKB dan STNK untuk sementara ini akan diutamakan untuk mereka yang mempunyai kendaraan baru.
Adapun untuk pemilik kendaraan lama yang hendak balik nama ataupun mengganti STNK lima tahunan, diupayakan mendapatkan STNK dan BPKB asli jika materialnya masih ada.
Kemudian untuk SIM, tambahnya, diharapkan tidak perlu sampai mengeluarkan SIM sementara meskipun saat ini bahan materialnya sudah semakin menipis.