BISNIS.COM, JAKARTA--Sebagian besar satuan kerja kejaksaan di Indonesia belum memiliki ruang pemeriksaan yang memenuhi standar.
Kepala Biro Perencanaan Kejaksaan Agung Feri Wibisono mengatakan pihaknya sudah mengajukan anggaran dan memberikan penjelasan ke DPR, Kementerian Keuangan, dan Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional.
Namun, hingga dua tahun diajukan belum mendapat persetujuan.
"Idealnya Kejaksaan Negeri memiliki 2 ruang pemeriksaan dan pada Kejaksaan Tinggi memiliki 4 ruang pemeriksaan. Berdasarkan perhitungan akumulasi, kami membutuhkan Rp300 miliar untuk membangun ruang pemeriksaan di 500 satuan kerja," ujar Feri, Sabtu (11/5/2013).
Menurutnya, ruang pemeriksaan yang memenuhi standart yakni setidaknya memiliki 3 tempat duduk, transparan sehingga pengacara bisa mendengar apa yang diperiksa.
Namun tidak bisa mengajari yang sedang diperiksa untuk menjawab, ada CCTV sehingga memungkinkan pimpinan unit untuk melihat sejauh mana pemeriksaannya.
"Ruangan ini sama dengan yang ada di KPK, jika di KPK juga dilengkapi dengan alat perekam, kami tidak ada untuk menghemat biaya," ungkapnya.
Dia menuturkan dengan tidak adanya ruang pemeriksaan yang sesuai dengan standar, banyak jaksa yang melakukan pemeriksaan di ruang kerjanya.
"Banyak hambatannya, yang diperiksa juga akan terganggung dengan banyaknya orang yang berlalu lalang. Selain itu, dengan tidak adanya ruang pemeriksaan yang standar khawatir terjadi hal-hal yang menyimpang," imbuhnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan jika seluruh satuan kerja kejaksaan sudah dilengkapi dengan ruang pemeriksaan yang sesuai dengan standart, pihaknya dapat mengeluarkan aturan a.l pemeriksaan tidak boleh dilakukan di ruan kerja, dan ruang jaksa bebas dari non pegawai kejaksaan.
Selain belum dilengkapi dengan ruang pemeriksaan yang sesuai dengan standar, lanjutnya, sebagian besar satuan kerja kejaksaan juga belum dilengkapi dengan ruang tahanan anak-anak, wanita, dan laki-laki.
"Kadang penahanan wanita dan laki-laki harus digabung, meskipun kira-kira pada pelimpahan penahanan di kejaksaan hanya sekitar 6 jam, tetapi ini menjadi tidak sehat jika penahanan harus digabung atau dikondisikan ruangan lain yang sebenarnya bukan ruang tahanan," tambahya.