BISNIS.COM, JAKARTA—Indonesia tidak menegakkan Konvensi ILO No.29 tentang Kerja Paksa dan Konvensi ILO No.105 tentang Penghapusan Kerja Paksa.
Menurut Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar, dalam Forum Tahunan International Labour Organization (ILO) pada Juni 2011, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan Indonesia meratifikasi delapan konvensi dasar.
Terkait dengan kerja paksa, lanjutnya, Indonesia meratifikasi Konvensi ILO No.29 pada 1933, sedangkan Konvensi ILO No.105 diratifikasi pada 1999.
“Namun, pada kenyataannya pemerintah hingga ke daerah tidak menjalankan kesepakatan yang dibuatnya sendiri, termasuk implementasi dalam pengawasan hubungan industrial,” ujarnya, Rabu (8/5/2013).
Timboel mencontohkan kasus penyekapan dan perbudakan pada 34 buruh pabrik kuali di Kabupaten Tangerang belum lama ini menunjukkan tidak ada implementasi dari kedua Konvensi ILO tersebut.
Untuk itu, Forum Tahunan ILO pada Juni 2013 harus membahas juga tentang system perbudakan dan penyekapan dalam hubungan industrial, sekaligus memberikan peringatan keras kepada Indonesia yang gagal menegakkan Konvensi ILO.