BISNIS.COM, PALEMBANG--Pemprov Sumatra Selatan masih menunggu izin Kementerian Kehutanan untuk mengelola kawasan Pelabuhan Tanjung Api-Api, sehingga proyek itu mangkrak hingga sekarang.
Kepala Dinas Kehutanan Sumsel Sigit Wibowo mengatakan pemprov sebetulnya sudah memenuhi seluruh berkas dan persyaratan adminitrasi untuk merealisasikan pembangunan proyek itu.
”Untuk persyaratan yang diperlukan, semuanya sudah selesai, mulai dari surat menyurat, lahan pengganti, rekomendasi dari tim khusus hingga perubahan perubahan kecil yang diperlukan semua sudah kita penuhi. Saat ini tinggal menunggu tanda tangan dari menteri kehutanan saja," katanya, Jumat (3/5/2013).
Sigit mengakui jika proses pengajuan kawasan tanjung api api lalu dilakukan secara parsial ditambah dengan review tata ruang yang dilakukan proses pengurusan berjalan cukup lama, tetapi dirinya menegaskan jika semua ini sudah diselesaikan sepenuhnya sejak akhir 2012 lalu.
”Memang ada perubahan luas dari pengajuan awal, tetapi semua berkas dan proses yang diperlukan dan menjadi kewajiban dari pemprov Sumsel sudah kita selesaikan semua sejak Desember 2012,”jelasnya.
Terkait dengan rencana pengajuan TAA menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK Kepala UPTB Penataan Ruang Bappeda Sumsel Regina mengatakan,pihaknya juga masih melengkapi persyaratan administrasi.
"Kami perlu memperbaiki deskripsi rencana pengembangan KEK TAA termasuk sumber biaya untuk pengelolaan kepada Dewan Nasional KEK,"paparnya.
Luasan KEK TAA sendiri yakni sekitar 4.044,59 hektar yang terdiri dari 2.015,11 kawasan reklamasidan 2.029,48 kawasan darat.
Untuk diketahui, hingga saat ini ada sekitar 2.029,48 hektar lahan yang masih belum dibebaskan.
Untuk itu pihak pemkab Banyuasin sendiri akan berusaha menginventarisir datanya serta akan melakukan pendekatan-pendekatan dengan para pemilik lahan yang harus dibebaskan.