BISNIS.COM, SURABAYA--Gubernur Jawa Timur Soekarwo telah menetapkan upah minimum sektoral (UMS) Kabupaten Pasuruan, mulai 1 Juni 2013.
"Setelah melalui proses dan regulasi yang berlaku, gubernur menetapkannya. Tapi kami mohon maaf, karena dari beberapa daerah yang diusulkan, hanya Kabupaten Pasuruan yang memenuhi syarat," ujar Asisten III Bidang Kesejahteraan Setdaprov Jatim Edi Purwinarto usai menerima perwakilan massa yang menggelar demonstrasi Hari Buruh di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya, Rabu (1/5/2013).
UMSK yang disetujui sebesar 5 persen dari UMK Kabupaten Pasuruan yakni Rp1.720.000. Hal tersebut sesuai Pergub Nomor 29 Tahun 2013. Dengan diberlakukannya UMSK mulai 1 Juni maka semua perusahaan wajib menaatinya, sebab jika tidak dipastikan akan terkena sanksi.
Menanggapi hal itu Koordinator Buruh Pujianto merasa senang dan berbangga akhirnya Pemrov Jatim menetapkan UMSK bagi daerah. Meski saat ini masih Kabupaten Pasuruan, diharapkan beberapa daerah mengikutinya dan upah sektoral segera ditetapkan.
"Terima kasih atas terbitnya Pergub ini dan ditetapkannya UMKS bagi Kabupaten Pasuruan. Semoga daerah-daerah lainnya segera menyusul," katanya.
Ia mengakui proses penetapan UMSK sebuah daerah tidak semudah yang dibayangkan dan harus melalui proses maupun prosedur secara hukum. Salah satunya yakni kesepakatan yang melibatkan Apindo.
"Selama ini, dari beberapa daerah yang mengusulkan, ternyata hanya Kabupaten Pasuruan yang memenuhi semua syarat dan prosedur. Bahkan, pemerintah pusat atau di tingkat nasional mengakui Kabupaten Pasuruan sebagai pembentuk perda yang terbaik," ujarnya.
Dengan diberlakukannya UMSK hanya di Pasuruan, pihaknya berharap kepada elemen buruh agar memperjuangkan nasib buruh sektoral ke depan. Momen politik, lanjut dia, bisa dimanfaatkan untuk melakukan permintaan dan harapan kepada calon pemimpin baru yang akan mewakili rakyat pada Pemilu 2014.
"Kalau tidak mau sepakat dengan pemberlakuan UMSK di daerahnya maka jangan pilih calon legislator tersebut. Buat apa memilih wakil rakyat yang tidak bisa memperjuangkan nasib buruh," kata Pujianto.
Sementara itu, usai mendengar tanggapan Pemprov Jatim, buruh mengaku cukup puas membubarkan diri dengan tertib. Massa yang tersebar dari berbagai daerah di Jatim menumpang sekitar 50 bus dan dikawal oleh aparat Polda Jatim.