BISNIS.COM, BALIKPAPAN--Pelaku usaha di Balikpapan meminta adanya kepastian hukum dan efisiensi waktu pengurusan izin usaha sehingga tidak menambah biaya investasi yang seharusnya tidak dikeluarkan.
Ketua Kadin Kota Balikpapan Rendi Susiswo Ismail mengatakan selama ini pelaku usaha masih dihadapkan pada ketidakpastian hukum dalam mengurus izin usaha.
Selain itu, pelayanan terpadu satu pintu juga masih belum seperti sebutannya karena masih banyak pintu yang dilalui.
"Ini yang harus diperbaiki pemerintah karena sebagai kota industri dan jasa, izin usaha perlu ada kepastian di sana," ujarnya kepada Bisnis seusai Sosialisasi Penanaman Modal, Selasa (30/4/2013).
Kepastian hukum di antaranya seperti, permasalahan tumpang tindih lahan yang sering terjadi di Balikpapan. Pembebasan lahan yang sudah dilakukan pelaku usaha seringkali harus dilakukan dua kali karena kepemilikan yang tumpang tindih.
Adapun mengenai pelayanan satu pintu, Rendi mengatakan pelaku usaha masih harus mengurus izin pada masing-masing dinas terkait.
"Kalau begini, kan tidak lagi pelayanan terpadu satu pintu. Seharusnya ada perwakilan dari masing-masing SKPD terkait dalam pelayanan tersebut sehingga izin bisa cepat," tukasnya.
Asisten Bidang Ekonomi, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakot Balikpapan Sri Soetantinah mengakui memang masih perlu penataan organisasi dalam pelayanan terpadu satu, pintu agar waktu pelayanan lebih efisien.
Pihaknya juga berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait dengan pembenahan organisasi tersebut.
"Memang perlu waktu agar pelayanan ini bisa lebih baik lagi," katanya.
Dia menambahkan penempatan personel dinas di pelayanan terpadu satu pintu sudah pernah dilakukan. Hanya saja, tidak bisa berjalan efektif ketika ada permasalahan yang perlu diselesaikan oleh pejabat yang lebih tinggi.
"Kalau izinnya normal saja, tidak ada kendala memang bisa. Tetapi agak susah kalau perlu penyelesaian khusus," ujarnya.
Kemudahan perizinan, tambahnya, pasti akan memacu realisasi investasi di daerah.