BISNIS.COM, JAKARTA--Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan meninjau ulang pemberian perlindungan terhadap terpidana kasus korupsi, mantan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji karena dinilai tak kooperatif dalam proses penegakan hukum.
"Hal ini diputuskan dalam Rapat Paripurna LPSK yang digelar Senin (29/04)," kata Juru bicara LPSK, Maharani Siti Shopia, di Jakarta, Selasa (30/4).
LPSK menilai tindakan Susno tidak sesuai dengan kesepakatan saat perpanjangan perlindungan pada Februari 2013 lalu antara LPSK dan yang bersangkutan.
Menurut Maharani, keputusan LPSK untuk meninjau ulang perlindungan terhadap Susno ini dilakukan sesuai prosedur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, yakni Pasal 32 Undang-Undang No.13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Dalam pasal itu dinyatakan bahwa perlindungan terhadap saksi dapat dihentikan atas dasar saksi melanggar ketentuan dalam perjanjian perlindungan.
Selain itu, salah satu kesepakatan untuk memperpanjang perlindungan terhadap Susno yaitu, komitmen yang bersangkutan untuk siap jika di eksekusi.
"Pertimbangan LPSK memperpanjang perlindungan terhadap Susno diantaranya karena Susno akan melakukan upaya hukum peninjauan kembali dan siap untuk di eksekusi," paparnya. (Antara/if)