BISNIS.COM,MALANG—Perusahaan tambang CV Bara Energi Kaltim (BEK) dikenai sanksi administratif pencabutan izin usaha oleh Pemerintah Kota Samarinda, karena tidak melakukan pengelolaan lingkungan sesuai dengan dengan Rencana Pengelolaan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL).
Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya mengatakan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melakukan pemantauan proses penaatan penerapan sanksi administrasi berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin dan pencabutan izin perusahaan pertambangan dari pemerintah daerah. Hal itu terkait dengan upaya penaatan hukum lingkungan.
“Kunjungan kerja ke Samarinda merupakan apresiasi yang diberikan Kementerian Lingkungan Hidup terhadap kinerja yang baik dari Pemkot Samarinda dalam menegakkan hukum lingkungan,” katanya dalam rilis kepada Bisnis, Senin (29/4).
CV BEK mendapat teguran tertulis melalui Surat Wali Kota Samarinda No. 660/1126/BLH-I/KS/IX/2012, tertanggal 25 Sep 2012. Perusahaan tersebut selain tidak melakukan pengelolaan lingkungan sesuai dengan dokumen RKL-RPL, juga pengelolaan air limbah tidak maksimal walaupun telah memiliki izin pembuangan air limbah.
Perusahaan tersebut belum rutin melakukan pengujian kualitas air limbah per bulan, pemantauan pH dan debit harian. Kondisi setling pond tidak terawat dan tidak melakukan pengujian kualitas udara secara rutin per semester. CV BEK juga diperintahkan untuk melakukan pemulihan lingkungan, yakni reklamasi pascatambang.