BISNIS.COM, BALIKPAPAN--Penerapan moratorium izin bagi toko modern di Balikpapan akan segera diputuskan setelah kajian terhadap kapasitas ekonomi yang terpengaruh akibat berdirinya usaha tersebut.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kota Balikpapan Doortje Marpaung mengatakan pihaknya memang belum mengeluarkan rekomendasi kepada wali kota untuk disahkan menjadi peraturan terkait dengan moratorium tersebut.
Pihaknya masih mengkaji kegiatan pasar modern di lapangan sebagai dasar dalam penetapan aturan tersebut.
“Kami tidak tergesa-gesa karena aturan ini perlu dasar dalam penerapannya di lapangan,” ujarnya, Senin (29/4/2013).
Berdasarkan data yang dimiliki Disperindagkop Kaltim, jumlah toko modern yang ada di Balikpapan mencapai 64 buah.
Doortje mengaku belum bisa mengemukakan pendapatnya apakah sudah terjadi kejenuhan.
Perkiraan waktu keluarnya landasan hukum untuk moratorium izin toko modern tersebut juga belum diketahui mengingat kajian masih dilakukan.
Doortje hanya menegaskan karena sudah diinstruksikan oleh Wali Kota Balikpapan, maka pihaknya memersiapkan kelengkapan administrasi untuk mengeluarkan regulasi tersebut.
Sepanjang aturan tersebut belum keluar, Pemkot Balikpapan masih akan memproses izin apabila ada izin yang masuk.
Kepala Bidang Penanaman Modal BPMP2T Kota Balikpapan Adwar Skenda P. mengatakan tanpa ada landasan hukum, pihaknya tidak bisa serta merta menghentikan proses tersebut.
“Kalau langsung tidak diproses namanya menghambat orang berusaha. Justru ini yang akan mengganggu iklim investasi,” tukasnya.
Menurut Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Srie Agustina, moratorium toko modern di daerah menjadi wewenang kepala daerah setempat.
Namun, memang harus disertai dengan kajian yang mendasari aturan tersebut.
Kementerian Perdagangan hanya mengatur mengenai distribusi kepemilikan toko modern sehingga tidak terpusat pada satu orang.
Tujuannya agar ada pemerataan ekonomi kepada pelaku usaha lain yang berminat untuk menggerakkan usaha serupa.
Adapun untuk rencana moratorium tersebut, Srie menyebutkan salah satu hal yang paling penting yakni skala ekonomi yang bisa ditampung oleh toko modern pada satu wilayah.
Terlalu banyaknya toko modern tentu akan menurunkan skala ekonomi dari toko modern itu sendiri sehingga justru berdampak negatif terhadap keberlangsungan usaha.
Dia menegaskan setiap kepala daerah tentu sudah memiliki parameter dalam melihat kapasitas ekonomi di wilayahnya. Nantinya, hal tersebut juga menjadi dasar dalam penetapan kebijakan sehingga ada pemerataan pendapatan pada tiap pelaku usaha.